
– Dit Polairud Polda Kalbar pada 24 Juni 2021 lalu menggagalkan penyelundupan kayu ilegal di perairan sungai Kenepai Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu. Perkara penyelundupan kayu tersebut pun kini sudah masuk dalam proses persidangan.
“Saat itu diamankan satu kapal tanpa nama. Kapal itu dinahkodai oleh Suparno mengangkut kayu olahan jenis Meranti sebanyak 120 batang tanpa izin. Sehingga yang bersangkutan ditangkan Dit Polairud Polda Kalbar,” kata Jakson Sigalingging Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Rabu (15/09/2021).
Jakson mengatakan, saat ini kasus kayu ini sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
“Diagendakan hari Kamis 16 September 2021 ada sidang kembali dengan agenda keterangan saksi-saksi. Karena sebelumnya sidang sudah dimulai Minggu lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.
Kasus kayu ini, kata Jakson, ditangani oleh penyidik dari Dit Polairud Polda Kalbar. Sementara jaksa penelitinya dari Kejati Kalbar.
“Kasus ini pun dilimpahkan ke Kejari Kapuas Hulu karena kejadiannya ada di wilayah kerja Kejari Kapuas Hulu,” jelasnya.
Untuk barang bukti sendiri sudah dilelang semuanya. Tinggal hanya sampel kayu saja.
Sementara Veronika Sekar Widuri, Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa memang benar kasus penyelundupan kayu atas nama Suparno sudah masuk dalam proses persidangan.
“Kemarin itu ada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dan besok sidang kedua dengan agenda keterangan saksi,” ucapnya.
Untuk terdakwa sendiri, kata perempuan yang disapa Sekar ini, yang bersangkutan terancam minimal setahun penjara.
“Karena terdakwa melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan junto pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” pungkas Sekar. (opik)
Discussion about this post