Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mendukung penganggaran yang dikonsentrasikan dalam menangani pandemi Covid-19.
Mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Namun dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menerangkan, dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD.
Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang.
“Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis (09/09/2021).
Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan,” ungkap Bahasan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.
“Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati,” pungkas Bahasan.
Warga Dapat Bantuan Beras
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak kembali menyerahkan bantuan cadangan pangan kepada warga terdampak pandemi Covid-19. Kali ini bantuan diberikan kepada 122 orang.
Adapun penerima bantuan terdiri dari 51 orang gelandangan dan pengemis (gepeng), 49 orang petugas kebersihan dan penjaga Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) serta 22 orang mandor penyapu jalan.
Bantuan berupa beras. Masing-masing mendapat 20 kilogram (kg). Penyerahan berlangsung secara simbolis di Halaman Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak, Rabu (01/09/2021).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerangkan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Sebab pengemis, gelandangan dan warga pra sejahtera memang menjadi perhatian kita baik dari segi bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan, bedah rumah, bedah toilet dan sebagainya,” ujarnya usai menyerahkan bantuan secara simbolis.
Bantuan ini setidaknya bisa memberikan semangat kepada warga dalam menjalankan kehidupannya. Hingga kini total bantuan cadangan pangan beras yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sejak Januari 2021 sebanyak 100 ton.
Selanjutnya, pihaknya terus memantau masyarakat terutama yang kurang gizi, yang mana titik-titik lokasi berdasarkan survey kelayakan penerima bantuan.
Tim Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada pada Dinsos Kota Pontianak melakukan monitoring penduduk pra sejahtera termasuk lansia dan warga sakit yang menjadi tanggungjawab Pemkot Pontianak.
Peran serta masyarakat terutama tetangga, RT, RW dan kelurahan sekitar juga harus sinergis dan peduli.
“Saya mengajak warga Kota Pontianak peduli terhadap lingkungan sekitar, sehingga kita bisa mengetahui jika ada warga yang harus mendapatkan bantuan,” kata Edi.
Petugas kebersihan dan penjaga TPS juga menerima bantuan cadangan pangan. Sebab mereka membantu membersihkan Kota Pontianak dari sampah. Bantuan ini diberikan sebagai penyemangat masyarakat di tengah pandemi.
“Ini menunjukkan pemerintah hadir memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap masyarakat,” imbuh Edi.
Moh Aswandi
Discussion about this post