
– Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyampaikan bahwa kratom ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
“Jadi kalau kita kaji bahwa kratom ini masih bisa dipakai dengan obat-obatan lain. Lebih baik kita tidak usah menggunakan kratom, karena kratom ini mengandung salah satu zat yang 13 kali Morfin. Jadi morfin itu masuk kategori narkotika golongan dua,” katanya, Kamis (16/09/2021).
Teguh mengatakan, di beberapa negara sudah ada yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom, terutama di Amerika. Untuk mencari data terkait kematian akibat penyalahgunaan mengkonsumsi kratom itu sangat tidak mudah. Pasalnya, kematian itu hasil dari autopsi tenaga medis orang yang meninggal akibat gagal jantung, gagal ginjal dan lainnya.

Orang yang mengkonsumsi tumbuhan dikenal purik ini akan mengalami keracunan hati dan mengalami penyakit liver. Artinya, sangat berbahaya.
“Apalagi jika kratom ini dikonsumsi bersamaan dengan zat lain akan menimbulkan efek lain hingga kematian. Inilah yang tidak disadari oleh masyarakat, ditambah lagi dengan penggunaan kratom itu dosisnya tidak terukur bahkan tidak terkendali, sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Teguh menyampaikan, yang merekomendasikan kratom ini masuk dalam kategori narkotika merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang SK-nya dibentuk oleh Menteri Kesehatan.
Maka untuk legalitas kratom sendiri hasil rekomendasi dari Komnas Penggolongan Narkotika dan Psikotropika akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Namun juga dalam proses sebelum masuknya regulasi butuh peran serta masing-masing kementerian yang mempunyai tugas terkait masalah tersebut.
“Seperti Kementrian Pertanian mungkin bisa merekomendasikan tanaman alternatif lain yang bisa dibudidayakan, begitu juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup bisa merekomendasikan tanaman yang bisa menahan erosi sungai. Begitu juga dengan yang lainnya ada alternatif yang ditawarkan untuk pengganti kratom,” jelasnya.
Lanjut Teguh, tugas BNN adalah salah satunya pencegahan. Di dunia, diinformasikan bahwa kratom adalah satu kategori narkoba yang bisa menyebabkan masalah kesehatan.
“Jadi di BNN ini mempunyai kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait efek dan bahaya penggunaan kratom,” ucapnya.
Sambungnya, dari hasil kesepakatan Kementerian dan adanya rekomendasi dari Gubernur Kalbar untuk masyarakatnya agar mempersiapkan usaha alternatif pengganti kratom hingga 2024 yang bisa membantu perekonomian masyarakat sehingga ada jeda waktu ketika kratom ini jika benar-benar dilarang.

BNN Jangan Beropini Tanpa Pembuktian
Sementara Evi Saptinawati, Koordinator Divisi Bidang Petani Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya tetap menuntut legalitas kratom. Mengingat tidak ada satu pun korban kratom yang ada di Kapuas Hulu berdasarkan dari pernyataan dari Dinas Kesehatan.
“Meskipun dari penyampaian dari BNN tadi ada yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom. Sementara BNN tidak bisa menunjukkannya,” ujarnya.
Evi mengatakan, BNN tidak perlu menggunakan opini yang tidak ada pembuktian. Apalagi dari BNN memyampaikan di Kapuas Hulu ada Camat yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom, maka pihaknya meminta ada penyelesaian. Jangan sampai berita ini simpang siur.
“Tadi juga kita sepakati untuk mempertahankan visi misi Bupati dan Wakil Bupati soal Kratom ini. Sebelum ada legalitas atau larangan resmi dari pemerintah pusat. Karena kita masih merujuk pada Kemenkes yang menyampaikan bahwa Kratom tidak masuk dalam narkotika golongan satu,” jelasnya.
Masuknya kratom dalam kategori narkotika golongan satu, kata Evi, dari BNN juga belum bisa menyampaikan secara detail, namun masuk narkotika golongan dua itu merupakan rekomendasi Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika.
“Inikan baru pernyataan bahwa kratom ini diusulkan masuk kategori narkotika golongan dua. Tapi janganlah membuat resah petani kratom karena usulan itu bisa diterima atau tidak,” ujarnya.
Lanjut Evi, karena ini hanya usulan, maka petani kratom tetap mengacu pada regulasi resmi dari Kemenkes, sehingga apa pun upaya dari BNN untuk mengalihfungsikan kratom kepada kegiatan kewirausahaan tetap dipersilakan. Namun jika pelarangan resmi kratom ini dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat tentunya pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap Undang-undang.
“Tapi janganlah dari BNN menyebut pelarangan Kratom. Kita dukung program dari BNN selagi berpihak pada petani. Karena kami tetap akan membela dan memperjuangkan petani Kratom,” pungkasnya. (opik)


Discussion about this post