– Presiden Joko Widodo memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dengan menyerahkan sertifikat hasil redistribusi tanah pada Selasa (22/09/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung secara virtual.
Khusus di Bumi Uncak Kapuas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Hulu membagikan 460 sertifikat tanah kepada masyarakat. Acara penyerahan digelar di Hotel Banana Putussibau, Rabu (22/09/2021).
Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin ada konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.
“Saya tidak mau masyarakat kecil tidak memiliki kepastian hukum terhadap tanahnya. Begitu juga dengan perusahaan,” katanya.
Jokowi mengatakan pemerintah pusat berkomitmen memberikan kepastian hukum secara adil kepada masyarakat. Untuk itu dirinya meminta kepala daerah mengentaskan konflik agraria di wilayahnya.
“Banyak konflik sudah berlangsung lama bahkan puluhan tahun namun masalah tersebut tak selesai-selesai. Konflik agraria merupakan tantangan besar bagi pemerintah,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Presiden, pihaknya juga berkomitmen penuh dalam mengentas mafia tanah. Polri diminta jangan ragu mengusutnya. Jangan sampai ada penegak hukum yang membekingi.
“Tindak secara tegas jika ada yang ketahuan dalam mafia tanah,” ucap Presiden.
Sementara Kainda Kepala BPN Kapuas Hulu menyampaikan, untuk Kabupaten Kapuas Hulu sendiri sertifikat yang diserahkan hari ini sebanyak 460 melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Sebenarnya sertifikat tanah yang diserahkan ini berjumlah 510 bidang, namun 50 bidang tanah tersebut sebelumnya sudah diserahkan belum lama ini di Pontianak,” ucapnya.
Kainda mengatakan 510 bidang yang diserahkan tersebut ada di dua desa yakni Desa Tanjung Keliling Kecamatan Seberuang sebanyak 245 bidang. Dan Desa Entibab Bunut Hilir sebanyak 270 bidang.
Sementara untuk sertifikat program PTSL sendiri belum bisa diserahkan karena masih dalam proses, soalnya baru seribuan sertifikat yang selesai dikerjakan dari jumlah 10 ribu lebih bidang.
“Untuk menyelesaikan sertifikat itu lokasinya jauh – jauh seperti di Kecamatan Selimbau. Sementara yang sudah selesai ada di Kecamatan Putussibau Selatan,” ujarnya.
Lanjut Kainda, kegiatan ini merupakan implementasi program kegiatan redistribusi tanah.
” Program redistribusi tanah ini dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post