– Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan Sertifikat Redistribusi Tanah tahun 2020 secara simbolis yang berlangsung di Hotel Banana Putussibau, Rabu (22/09/2021). Redistribusi Tanah merupakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berhasil meredistribusi tanah sebanyak 515 sertifikat yang berada di dua kecamatan yakni Bunut Hilir dan Seberuang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2020, namun pembagian sertifikatnya baru dilaksanakan saat ini lantaran pandemi Covid-19.
Penundaan pembagian sertifikat mempertimbangkan Prokes dan pemberlakuan PPKM.
“Mudah-mudahan ini akan bermanfaat untuk masyarakat kita,” kata Bupati.
Bupati sangat mengapresiasi Presiden, Menteri dan Kantor Pertanahan yang yang telah membantu penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kapuas Hulu. Ia meminta kepada warga yang menerima untuk menggunakan serta menjaga sertifikat tanahnya dengan baik, sehingga bisa menjadi aset untuk masa depan anak cucu dan keluarga.
“Tanah ini tidak usah digadai, jika tidak ada hal-hal yang tidak terpaksa,” harap Bupati karib disapa Sis ini.
Sementara Ardi, warga Desa Tanjung Keliling Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu mengaku sangat senang atas terbitnya sertifikat lahan dirinya.
“Sudah lama saya menantikan adanya sertifikat ini. Sertifikat ini kita simpan untuk digunakan saat keperluan mendadak nanti,” ucap Ardi seraya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kapuas Hulu atas terbitnya setifikat ini.
Ditambahkan Iskandar, warga Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir juga mengaku senang sekali karena sudah lama menanti sertifikat tanah ini.
“Paling tidak sertifikat ini kita simpan dulu untuk keperluan mendadak,” ujarnya.
Dirinya pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat.
“Terimakasih kepada Pemkab Kapuas Hulu atas terbitnya sertifikat ini,” pungkas Iskandar. (opik)
Discussion about this post