– Warga melaporkan PT AKK ke Polres Mempawah. Perusahaan bergerak di usaha Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang terletak di Kilometer 8, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah itu dilaporkan lantaran diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Risky Rizal membenarkan telah menerima laporan warga atas dugaan aktivitas ilegal di dermaga milik PT AKK.
Rizal menjelaskan, setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mendatangi PT AKK untuk melakukan pengecekan aktivitas dan pemeriksaan perizinan, Rabu (22/09/2021). Namun saat pihaknya datang, pengelola PT AKK tidak berada di tempat.
“Pengecekan dan pemeriksaan tersebut penting dilakukan, untuk memastikan apakah TUKS milik PT AKK memiliki legalitas,” jelas AKP Rizal, Kamis (23/09/2021).
Lantaran tidak ada saat didatangi, pihaknya pun mengundang pengelola ke Polres Mempawah pada Senin 27 September 2021 untuk klarifikasi dengan membawa dokumen perizinan yang dimiliki.
“Berdasarkan aturan, setiap TUKS harus mengantongi dokumen perizinan, baik untuk perusahaannya sendiri maupun izin aktivitas yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Rizal menyatakan pihaknya akan terus mendalami fakta-fakta dugaan aktivitas ilegal di dermaga PT AKK beserta perizinan yang dikantonginya.
“Dan akan berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami apakah ada kerugian negara pada aktivitas tersebut,” tegasnya.
“Kemarin saat dilakukan pemeriksaan, memang sedang berlangsung aktivitas bongkar muat pupuk,” sambung Rizal.
Tidak Tercatat Kantongi Izin TUKS
Sementara itu, berdasarkan data KSOP Pontianak, tidak ada TUKS atas nama PT AKK.
“Kami KSOP selalu melakukan pengecekan/ verifikasi dokumen untuk kegiatan kapal,” terang Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Pontianak, M Kandeka Bestari, Kamis (23/09/2021).
KSOP Pontianak selalu mengecek setiap kapal yang ingin melakukan kegiatan. Kapal yang ingin melakukan kegiatan diberikan rekomendasi ke Terminal yang memiliki izin.
“Kami akan cek (dugaan dermaga tanpa adanya izin TUKS, red),” jelasnya.
“Kalau memang benar informasi tersebut kami akan berikan teguran,” timpal Kandeka.
Dijelaskannya, kapal datang dan melakukan kegiatan tentunya memberi pemasukan untuk negara.
“Kalau kegiatan di tempat tidak berizin, maka kegiatan tersebut menyalahi aturan,” pungkas Kandeka.
Informasi yang didapat, sebelumnya PT AKK ini bernama Harapan Sentosa. Kandeka membeberkan dermaga Harapan Sentosa memang ada, taip khusus untuk pupuk.
“Harapan Sentosa itu ada khusus untuk bongkar pupuk milik pemerintah,” jelasnya
Dermaga Harapan Sentosa telah memiliki izin dari Pemda. Menurut peraturan terbaru, seluruh izin TUKS harus disesuaikan izinnya yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Sampai saat ini belum ada diterbitkan penyesuaian izinnya.
“Jadi bukan perpanjangan izin, tetapi penyesuaian izin, dari izin Pemda menjadi izin Kemenhub,” tegasnya.
Kendati belum diterbitkan penyesuaian izin dari Kemenhub, kata Kandeka, Harapan Sentosa tetap diperbolehkan operasional, khusus untuk pupuk pemerintah saja.
“Namun untuk kapal yang mengangkut barang selain pupuk pemerintah tidak boleh,” sebutnya.
“Jadi di data kami AKK tidak ada, kalau Harapan Sentosa ada izin dari Gubernur, namun belum disesuaikan dengan izin Kemenhub. Dan Harapan Sentosa hanya bisa bongkar pupuk pemerintah, namun tidak bisa bongkar muat selain itu pupuk pemerintah,” pungkas Kandeka. (rin)
Discussion about this post