– Warga Desa Teluk Aur Kecamatan Bunut Hilir Kabupaten Kapuas Hulu tetap menolak program transmigrasi masuk ke wilayahnya.
Zulkarnaen, warga Desa Teluk Aur mengatakan dirinya tetap menolak program transmigrasi yang akan dicanangkan oleh pemerintah daerah.
“Tetap kami tolak program transmigrasi tersebut apa pun alasannya. Bagi program transmigrasi itu hanya akan merusak lingkungan,” katanya, Kamis (23/09/2021).
Zulkarnaen mengatakan usulan pihak desa kepada Pemerintah Daerah untuk menjadikan wilayahnya agar masuk dalam program transmigrasi ini tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, pihak pemerintah desa tidak pernah rapat dengan masyarakat untuk mendatangkan program ini.
“Selain itu, akibat penebangan kayu yang akan dijadikan pemukiman transmigrasi nanti yang sesuai proposal dibuat oleh desa itu tertulis 2500 hektare yang akan dijadikan pemukiman. Tentu itu akan banyak merusak lingkungan terutama kayu-kayu akan habis terbakar, dan itu bukan alasan satu-satunya, masih banyak alasan lain yang menyebabkan kami selaku masyarakat menolak kehadiran transmigrasi disini,” jelas Zul.
Warga lainnya M. Abdul Adha mengatakan, dirinya juga menolak adanya program transmigrasi di desanya dengan alasan akan merusak lingkungan dan tidak transparannya pihak desa dalam memasukan program transmigrasi ini.
“Saya juga sudah menghadap Bupati untuk persoalan transmigrasi ini. Lagipula desa tidak pernah melakukan pertemuan dengan masyarakat terkait program transmigrasi ini,” ucapnya.
Pria yang disapa Ozil ini mengatakan, sebelumnya masyarakat Desa Teluk Aur ada yang menerima dan menyetujui masuknya program transmigrasi tersebut, khususnya masyarakat di Dusun Jaung satu dan Jaung Dua.
“Masyarakat di sana setuju karena mereka terbuai janji dari desa karena akan dibangunkan jalan dan listrik. Tapi nyatanya saat saya minta desa untuk berjanji di atas materai, dari desa tidak mau,” jelas Ozil yang juga Ketua BPD Teluk Aur ini.
Sementara Sengkudan, Plt Kabid Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa Desa Teluk Aur akan dijadikan lokasi transmigrasi tahun 2025.
“Saat ini untuk prosesnya sudah sampai sosialisasi, kita juga lagi menunggu persetujuan dari masyarakat,” ujarnya.
Sengkudan mengatakan, untuk Desa Teluk Aur mau dijadikan sebagai lokasi transmigrasi wilayahnya seluas 2500 hektare adalah usulan dari pihak desa.
Namun di lapangan memang sempat terjadi pro kontra, maka dari itu pihaknya pun tengah menunggu persetujuan masyarakat setempat.
“Jika masyarakat Desa Teluk Aur sudah setuju semua, paling tidak kita melengkapi dokumennya, setelah itu baru kita usulkan ke Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Lanjut Sengkudan, di Desa Teluk Aur untuk lahan yang menjadi program transmigrasi adalah lahan yang memang belom dikelola masyarakat.
“Di sana itu jika program transmigrasi benar-benar disetujui masyarakat, maka akan ada beberapa potensi yang bisa dikembangkan seperti pertanian, perkebunan dan perikanan,” ujarnya.
Untuk Kapuas Hulu sendiri, kata Sengkudan, suda ada 20-an program transmigrasi yang sudah berjalan selama ini.
“Dua UPT Transmigrasi masih dalam binaan kita yakni di Kalis dan Keliling Semulung,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post