– Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 ekor burung Kacer di Jalan Lintas Batas Malaysia – Indonesia, Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (25/09/2021). Burung-burung dari Malaysia tersebut akan diseludupkan ke Kalimantan Barat.
150 ekor burung kacer ini dibawa menggunakan mobil. Upaya penyeludupan ini digagalkan saat kegiatan sweeping rutin Pos Pamtas Sungai Daun.
“Upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ataupun melintasi wilayah Indonesia yang dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns kembali membuahkan hasil, setelah personel Satgas Pamtas Pos Sungai Daun melaksanakan Sweeping di jalan utama lintas batas Malaysia – Indonesia,” terang Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/09/2021).
Dijelaskan dia, penangkapan ini berawal dari kecurigaan Batih SSK 3 Serda Bagus dan 4 orang anggota saat pelaksanaan sweeping kendaraan. Mereka melihat banyaknya kotak keranjang di dalam mobil.
“Pada saat diperiksa terdapat 15 kotak keranjang berisikan 150 ekor burung kacer dan setelah proses pemeriksaan, benar burung ilegal tanpa dokumen resmi,” ungkapnya.
Barang bukti 150 ekor burung kacer beserta sopir berinisial S (32) dan pemilik B (40) selanjutnya dibawa ke Pos Kotis Entikong untuk diamankan.
“Selanjutnya, diserahkan kepada pihak Stasiun Karantina Pertanian dan Hewan Entikong,” tutup Dansatgas.
Ditambahkan DanSSK 3 Sungai Daun, Lettu Inf Restu BP, sesuai arahan Dansatgas pihaknya akan terus konsisten meningkatkan pengawasan dengan melaksanakan kegiatan patroli di jalur perbatasan RI – Malaysia guna mencegah kerugian negara melalui praktik kegiatan ilegal. Sehingga tercipta kondisi perbatasan yang tertib dan aman.
“Dengan adanya pencegahan ilegal satwa ini dapat mendukung pemerintah dalam menjaga populasi dan habitat burung di hutan alam wilayah perbatasan,” pungkas Restu.
Sementara itu, Astried selaku dokter hewan Karantina Pertanian dan Hewan Entikong mengatakan satwa liar dari hutan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Karena harus melalui proses penangkaran sampai dengan budidaya. Hal ini untuk menjaga habitat satwa liar tersebut di alamnya.
“Terima kasih kepada Satgas Pamtas yang telah bersinergi mencegah adanya praktik ilegal satwa ini sehingga habitat burung kacer ini terjaga, kedepan burung kacer ini akan kami lepasliarkan kembali ke alam,” ucap Astried. (DD)
Discussion about this post