
– Hendak menyelundupkan dua karung sabu seberat 29 kg, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dan ditahan polisi Malaysia. Nilai Narkoba tersebut ditaksir RM 1,74 atau setara Rp5,7 miliar.
Mengutip Suara.com yang menyadur The Sun Daily pada Senin (27/09/2021), Narkoba yang kuat diduga sabu itu ditemukan di pinggir jalan di Bagan Lipas Laut, Rungkup di Bagan Datuk, kemarin.
Kepala polisi negara bagian Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan pelaku berusia 56 tahun. Pelaku ditangkap tim Divisi Reserse Kriminal Narkotika Polres Hilir Perak.
“Pemeriksaan terhadap tersangka mengarah pada penemuan dua karung goni berisi Narkoba yang diyakini sabu seberat 29 kilogram (kg) senilai RM1,74 juta,” katanya.
Setelah diinterogasi, kata dia, ditemukan bahwa pria pengangguran itu diduga menggunakan perahu kecil untuk bertemu dengan orang-orang di tengah laut untuk menyeludupkam Narkoba ke Indonesia.
“Narkoba itu bisa dipasok ke sekitar 300.000 pecandu,” ujarnya.
Faridalathrash mengatakan tes urin pelaku negatif. Pelaku juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pelaku terlibat dalam aktivitas penyeludupan barang haram ini selama tiga bulan terakhir dan berada dalam penahanan tujuh hari sejak kemarin.
Discussion about this post