– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang terus menindaklanjuti laporan Djoko atas dugaan penggelapan modal usaha sebesar Rp1 miliar yang ditudingkan kepada Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan. Bahkan, Polres Ketapang telah memanggil pihak terkait termasuk memeriksa Edy Gunawan.
Djoko sangat mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menindak lanjuti laporan dirinya.
“Informasinya para saksi sudah diperiksa dan terlapor yakni Edy Gunawan kemarin (Rabu, red) juga sudah diperiksa, dan untuk proses penyidikan selanjutnya kami percayakan sepenuhnya terhadap aparat kepolisian,” ujar Djoko dalam keterangannya diterima wartawan, Kamis (30/09/2021).
Mantan Direktur Operasional PT SBI ini menilai perkembangan penyidikan laporannya sudah berjalan. Dia berharap perkara ini bisa segera selesai dengan adanya kepastian hukum dan aturan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, Djoko telah dipanggil Polres Ketapang terkait laporannya atas dugaan penggelapan modal usaha yang dilakukan Edy Gunawan.
“Hari selasa kemarin saya sudah dimintai keterangan soal laporan saya terhadap Edy Gunawan,” ujarnya.
Kepada penyidik kepolisian, Djoko menceritakan kronologis hingga dirinya merasa ditipu Edy. Modal usaha awal yang dikeluarkannya sebagai komitmen menjalin kerjasama hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan.
“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, kalau apa yang saya lakukan karena itikad baik saya meminta modal dikembalikan tidak kunjung dilakukan oleh Edy. Padahal selama bekerjasama selain modal tidak kembali, saya juga tidak pernah diberikan keuntungan oleh Edy,” sebutnya.
Akhirnya, Djoko menempuh jalur hukum dengan harapan persoalan ini bisa diproses. Agar haknya bisa kembali dan kesalahan yang diperbuat terlapor bisa diproses secara hukum jika nantinya terbukti bersalah.
“Saya menyerahkan dan percaya sepenuhnya kepada penyidik dalam menangani kasus ini,” tukas Djoko.
Terpisah, Edy Gunawan membenarkan penyidik Polres Ketapang sudah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Hanya saja, pemeriksanya berlangsung di Mapolsekta Pontianak Selatan.
“Saya diperiksa dari jam 10 pagi hingga jam 3 sore. Kurang lebih 20 pertanyaan yang ditanyakan kepada saya. Selain itu juga Komisaris PT SBI juga diperiksa, yaitu Dery Lodiyanto,” jelasnya kepada Jurnalis.co.id, Kamis (30/09/2021).
“Kita sampaikan apa adanya dan sebenar-benarnya dalam menjawab pertanyaan yang diberikan kepada kita oleh penyidik,” sambung Edy.
Edy membantah tudingan Djoko berkaitan penggelapan modal kepada dirinya. Menurut Edy, itu sama sekali tidak terjadi dan sudah dijelaskan kepada penyidik.
“Tidak ada penggelapan seperti apa yang dilaporkan,” bantahnya.
Ditegaskan Edy, modal dan investasi Djoko di PT SBI tidak seperti yang disampaikan senilai Rp1 miliar. Investasi Djoko hanya Rp715 juta.
“Itu untuk DP membeli alat berat, dan diserahkan Djoko langsung ke dealer,” ucapnya.
Lanjut Edy, awalnya memang disepakati modal keseluruhan Rp5 miliar. Djoko menyanggupi Rp1 miliar. Sedangkan Edy Rp2 miliar dan Dery Lodiyanto Rp2 miliar.
Saat itu, Djoko belum mengeluarkan uangnya. Baru Edy dan Dery. Bahkan, sekitar Rp100 jutaan ditalangkan oleh Dery Lodianto untuk Djoko.
“Jadi kita terlebih dahulu mengeluarkan uang untuk investasi,” beber Edy.
Tepat pada Maret 2020, barulah Djoko menginvestasikan uangnya Rp715 juta. Dana tersebut untuk investasi alat berat. Uangnya diserahkan langsung Djoko kepada pihak dealer untuk DP alat berat, bukan kepada Edy. Kemudian berjalan lah perusahaan.
“Sementara kita mengeluarkan investasi lebih dari pada yang Djoko keluarkan,” jelasnya.
Berkaitan dengan operasional hingga penagihan kepada pihak perusahaan lain dilakukan Djoko. Karena, kala itu Djoko yang menangani operasioanal PT SBI.
“Di mana dirinya sebagai Direktur Operasional di SBI saat itu,” ujarnya.
Berkaitan dengan keuntungan, Djoko mengetahui sendiri apakah perusahaan dalam keadaan untung atau rugi. Hingga hari ini belum pernah ada untung, namun perusahaan masih berjalan. Bahkan masih ada kewajiban membayar angsuran alat berat, sehingga memang belum ada pembagian hasil.
“Bahkan sampai sekarang pun masih ada Kewajiban yang ditanggung bersama. Berdasarkan persentase saham,” tukas Edy.
Lucunya, kata Edy, ketika perusahaan dalam keadaan sulit, Djoko menarik investasinya, tanpa ikut bertanggung jawab atas beban utang dan cicilan lainnya. Padahal beban-beban tersebut harusnya menjadi bagian dari persentase investasinya di PT SBI.
“Kondisi ini membuktikan tidak ada penggelapan investasi. Harusnya atau seyogyanya ketika berinvestasi pada umumnya, jika mengalami keuntungan dan kerugian itu dinikmati dan ditanggung bersama,” sanggah Edy.
“Bukan malah berkhianat lalu menuduh perusahan sendiri menggelapkan uang,” timpal Edy.
Lanjut Edy, fakta-fakta ini sudah pihaknya sampaikan ke penyelidik kepolisian.Tanpa mengurangi atau menambahkan, apalagi mengarang-ngarang cerita.
“Kami berharap penegak hukum di Ketapang melihat kasus ini secara utuh dan professional,” harapnya
Edy juga berharap pengaduan pihaknya di Mapolda Kalbar untuk segera diproses atau ditindaklanjuti. Sebagai warga negara yang baik, ia maupun komisaris Dery Lodiyanto akan patuh dan taat dalam proses hukum yang berjalan.
“Yang perlu ditekankan dan perlu diketahui, bahwa dari awal yang mengajak atau menginisiasi berkaitan dengan pengadaan alat berat dan operasionalnya sehingga disepakati untuk mengeluarkan modal adalah Djoko,” sebutnya.
“Dari awal kami jelaskan kerja sama ini cikal bakalnya bermula dari Djoko, karena Djoko kepala cabang alat berat Komatsu di PT United Traktor Pontianak,” tambah Edy.
Waktu itu, Djoko meyakinkan pihaknya investasi alat berat lebih menguntungkan dibandingkan drum truk. Sehingga Edy dan Dery tertarik.
“Dan cara-cara membeli alat berat dia tahu, supaya tidak mengeluarkan uang muka besar. Bahkan dia memberi gambaran, dimana empat bulan sudah bisa tarik modal dan 10 bulan alat berat sudah lunas,” bebernya.
“Dari penjelasan itu, kami percaya berani berinvestasi di alat berat. Karena proses dapatkan project ini cepat, sehingga tidak membuat perjanjian hanya secara lisan saja,” tuntas Edy Gunawan.
Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dryan Maestro ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan perkara dugaan penggelapan modal ini.
“Masih kita dalami dan masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Kamis (30/09/2021) malam.
Saat ditanya apakah kasus ini sudah memasuki tahap lidik atau sidik, Primas mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Edy kita panggil dengan status saksi,” ungkapnya.
Untuk lebih jauh, mantan Kapolsek KP3L Pontianak ini mengaku tidak bisa berkomentar.
“Kita tidak bisa lebih dalam berkomentar, karena kita masih pendalaman atas laporan itu,” tutup Primas. (rin)
Discussion about this post