Jurnalis.co.id – Kepala Rutan Bareskrim Polri, Kepala Jaga, dan anggotanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kamis (30/09/2021). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Sebagaimana diberitakan Equator Online (Jurnalis Media Group), ketiganya diduga telah lalai, sehingga menyebabkan penganiayaan (diduga) terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Rutan terjadi.
“Selanjutnya gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis, 30 September, Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga, dan anggotanya,” ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 September 2021.
Sambo menyebut, ketiga tersangka diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yakni Pasal 4 (d) dan (f) tentang pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan atau pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
“Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” kata Sambo.
Adapun terhadap Irjen Napoleon, akan segera diproses secara kode etik profesi setelah kasus pidana penganiayaannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (Fik)
Discussion about this post