– Dua terdakwa kasus korupsi Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau dengan terdakwa Tri dan Panus diputus bersalah dalam sidang yang digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (07/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Dalam sidang yang diketuai Richmond P.B. Sitoroes dengan anggota Effendy Hutapea dan Atun Budi Astuti, memutuskan Tri Yarsita Sari dengan pidana badan dua tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan. Pada saat putusan terdakwa Tri hadir langsung di pengadilan dengan didampingi penasehat hukumnya Klara Dewi,” ujarnya, Kamis (07/10/2021).
Tengku menyampaikan untuk terdakwa Panus yang mengikuti sidang melalui virtual dari Rutan kelas II Sanggau dengan penasehat hukum Deddy Suprianto.
“Panus diputus majelis hakim dengan pidana badan emat tahun delapan bulan, denda Rp100 juta dengan subsider delapan bulan dengan uang pengganti Rp1.625.947.000 subsider 8 bulan,” ujarnya.
Kajari Sanggau menerangkan atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir selama tujuh hari.
“Apakah menerima atau banding atas putusan tersebut,” tutup Tengku. (DD)
Discussion about this post