
– Dalam rangka menyikapi perkembangan sikap intoleransi dan radikalisme di Provinsi Kalimantan Barat, sejumlah pejabat daerah–mulai dari Gubernur Kalbar, para pakar, tokoh lintas agama, TNI-Polri, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Hotel Mahkota, Kota Pontianak, Rabu (06/10/21).
Turut menjadi narasumber dalam acara yang dibuka oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji ini, antara lain: Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Djauhari, Kapolda, Irjen Pol R. Sigid Trihardjanto, Ketua MUI, M. Basri Har, Asintel Kajati, Taliwondo, Pakar Sejarah dan Budaya Kalbar, Syafarudin Usman dan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus.
Berdasarkan siaran pers yang diterima awak media, FGD tersebut mengangkat tema, ‘Harmonisasi Umat Beragama Dalam Mereduksi Berkembangnya Intoleransi Pro Kekerasan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat’.
Gubernur Kalbar saat membuka acara diskusi yang digelar oleh Kesbangpol Kalbar ini mengharapkan, melalui diskusi dapat pula dilakukan pengkajian agar kedepan diharapkan tidak ada lagi sikap-sikap intoleransi di Kalbar.
“Hubungan antar etnis dan hubungan antar pemeluk agama kalau ada terjadi gesekan seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah. Untuk Kalbar perlu sentuhan-sentuhan agar lebih cepat maju,” ujarnya.
Sementara itu, Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari menyampaikan, terjadinya berbagai konflik struktural dan horizontal di berbagai daerah di Indonesia salah satu penyebabnya adalah penerapan atau implementasi kandungan emosional keagamaan yang melampaui batas.

“Serta meningkatnya pengagungan terhadap suku dan etnik. Padahal umat manusia pada hakikatnya adalah satu kesatuan yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke muka bumi sebagai khalifah,” paparnya.

Kasdam melanjutkan, adapun upaya yang harus dilakukan yaitu, meningkatkan atau mengimplementasikan peran agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan didukung oleh seluruh komponen masyarakat.
Upaya lainnya adalah mendialogkan agama dengan gagasan-gagasan modern. Saat ini, umat beragama memasuki suatu fase sejarah baru di mana mereka harus mampu beradaptasi dengan peradaban-peradaban besar yang tidak didasarkan pada agama, seperti kultur barat modern.
“Kita tidak mungkin menghindar dari ide-ide dan teori-teori sekuler. Hanya dengan transformasi internal dan interaksi dengan gagasan-gagasan modern, agama akan mampu melakukan reformulasi sintesis kreatif terhadap tuntutan multikulturalisme,” katanya.
Lebih jauh, Kapolda Kalbar mengatakan, kebebasan beragama sudah diatur oleh undang-undang. Kita pun harus memaknai kebebasan dari dua aspek: yaitu aspek forum internum dan aspek eksternum.
Aspek internum yaitu bersifat individu yakni kita ini bebas memilih, memeluk dan menjalankan ibadah sesuai agama yang kita pilih. Kita tidak boleh memaksakan orang lain untuk memeluk agama kita.
“Aspek yang kedua adalah forum eksternum adalah bagaimana kita mengekspresikan agama di ranah publik. Ini yang harus diatur. Karena harus dibatasi atau dikurangi melalui suatu aturan untuk menjaga moral dan keselamatan bersama,” kata Kapolda Kalbar. (Pendam XII/Tpr/Rilis/FikA)





Discussion about this post