– Kejati Kalbar menetapkan tersangka dan menahan TI, anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Nasdem atas dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja di Sintang.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Barat belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka yang menjerat kadernya itu, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum. Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada aparat hukum berkaitan persoalan ini,”kata Syarif Abdullah Alkadrie, Ketua DPW Partai Nasdem Kalbar kepada sejumlah wartawan, Selasa (05/10/2021) kemarin.
“Tentunya kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” sambung Anggota DPR RI Dapil Kalbar I ini.
Syarif Abdullah memastikan, Partai Nasdem punya aturan internal ketika kader sudah berstatus tersangka. Sebab, ada fakta integritas yang sudah ditanda tangani dan harus dijalankan.
“Ketika yang bersangkutan menjadi tersangka tentu secara kelembangaan DPRD ada hal-hal yang dilakukan partai dalam waktu dekat. Yang jelas nanti akan disampaikan langkah-langkah yang dilakukan,” ujarnya.
Nasdem memastikan akan memantau persoalan hukum yang sedang dihadapi TI agar duduk perkara kasus ini diketahui. Bahkan, akan menyiapkan bantuan hukum, jika memang diperlukan. (rin)
Discussion about this post