Sabtu, Mei 31, 2025
Jurnalis.co.id
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Seorang pria berusia 22 tahun berinisial RY warga Kabupaten Sambas pekerja PT Wana Subur Lestari (WSL) ditemukan meninggal dunia di kanal Blok A Kompartemen A.45, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

    Diduga Tenggelam, Pria 22 Tahun Tewas di Kanal Area PT WSL Kubu Raya

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Kalbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang kerja sama penerimaan wakaf uang di Kantor Pusat Bank Kalbar Pontianak pada Senin (26/5/2025).

    Bank Kalbar–BWI Kalbar Perpanjang MoU, Pengelolaan Wakaf Uang Diperkuat

    Bupati Sambas H. Satono, S. Sos. I. MH Mimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sambas

    Kabupaten Sambas Ukir Sejarah, 195 Desa Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam mengikuti Orientasi Organisasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/5/2025).

    Bupati Sujiwo: Apkasi Perjuangkan Aspirasi Daerah

    Sejumlah anggota Satpol PP Kota Pontianak menertibkan layangan di wilayah Pontianak Utara.

    Sasar Penjual dan Pemain, Satpol PP Razia Layangan di Pontianak Utara

    PR (44), warga Dusun Jalan Kelapa RT 008/RW 004, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/05/2025).

    Pergi Mancing, Warga Silat Hilir Ditemukan Meninggal

    Ibu-ibu PKK bersama dosen Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) FKIP Universitas Tanjungpura menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan berbasis kearifan lokal di Aula Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (29/5/2025). Foto ( istimewa)

    Pelatihan Kewirausahaan Kunyit di Desa Rasau Jaya 1

    Kadiv Akuntasi Bank Kalbar, Sudirman yang mewakili Dirut Bank Kalbar Rokidi saat menerima penghargaan bergengsi Top Bank 2025 in KBMI 1 Category dalam ajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025 yang diselenggarakan oleh The Iconomics. di Auditorium Kementerian Koperasi RI, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

    Bank Kalbar Raih Penghargaan Top Bank 2025

    Ilustrasi CPNS - Net

    99 CPNS Pemkab Ketapang Terima SK Pengangkatan PNS

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Seorang pria berusia 22 tahun berinisial RY warga Kabupaten Sambas pekerja PT Wana Subur Lestari (WSL) ditemukan meninggal dunia di kanal Blok A Kompartemen A.45, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

    Diduga Tenggelam, Pria 22 Tahun Tewas di Kanal Area PT WSL Kubu Raya

    Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Kalbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang kerja sama penerimaan wakaf uang di Kantor Pusat Bank Kalbar Pontianak pada Senin (26/5/2025).

    Bank Kalbar–BWI Kalbar Perpanjang MoU, Pengelolaan Wakaf Uang Diperkuat

    Bupati Sambas H. Satono, S. Sos. I. MH Mimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sambas

    Kabupaten Sambas Ukir Sejarah, 195 Desa Rampungkan Pembentukan Koperasi Merah Putih

    Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam mengikuti Orientasi Organisasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (29/5/2025).

    Bupati Sujiwo: Apkasi Perjuangkan Aspirasi Daerah

    Sejumlah anggota Satpol PP Kota Pontianak menertibkan layangan di wilayah Pontianak Utara.

    Sasar Penjual dan Pemain, Satpol PP Razia Layangan di Pontianak Utara

    PR (44), warga Dusun Jalan Kelapa RT 008/RW 004, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/05/2025).

    Pergi Mancing, Warga Silat Hilir Ditemukan Meninggal

    Ibu-ibu PKK bersama dosen Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) FKIP Universitas Tanjungpura menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan berbasis kearifan lokal di Aula Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (29/5/2025). Foto ( istimewa)

    Pelatihan Kewirausahaan Kunyit di Desa Rasau Jaya 1

    Kadiv Akuntasi Bank Kalbar, Sudirman yang mewakili Dirut Bank Kalbar Rokidi saat menerima penghargaan bergengsi Top Bank 2025 in KBMI 1 Category dalam ajang 6th Indonesia Top Bank Awards 2025 yang diselenggarakan oleh The Iconomics. di Auditorium Kementerian Koperasi RI, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

    Bank Kalbar Raih Penghargaan Top Bank 2025

    Ilustrasi CPNS - Net

    99 CPNS Pemkab Ketapang Terima SK Pengangkatan PNS

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

Dalih JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran oleh Jan Purdy Rajagukguk Kerap Ditunda

Jurnalis by Jurnalis
Senin, 11 Oktober 2021
in Sanggau, Hukum
Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang, pada Jumat (08/10/2021), mengelar konferensi pers kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P. Mulih ke Polsek Tayan Hulu, pada 11 November 2019 silam. Foto: Istimewa
Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang, pada Jumat (08/10/2021), mengelar konferensi pers kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P. Mulih ke Polsek Tayan Hulu, pada 11 November 2019 silam. Foto: Istimewa

– Pengacara Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang mengelar konferensi pers kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P. Mulih ke Polsek Tayan Hulu pada 11 November 2019 yang saat ini sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Sanggau.

Aritonang mengesalkan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan beberapa kali ditunda. Penundaan sidang itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. 

“Sidang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge. Dalam sidang itu, JPU sudah dimintakan oleh Hakim untuk melakukan pembacaan tuntutan di dalam sidang berikutnya. Dan penasehat hukum terdakwa juga dimintakan mempersiapkan pledoi,” katanya saat jumpa pers, Jumat (08/10/2021).

Tetapi pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September 2021, dia mengatakan, JPU M Nur Suryadi meminta ditunda hingga Kamis, 7 Oktober 2021. Namun saat tiba waktu sidang, M Nur Suryadi meminta untuk yang kedua kalinya ditunda pembacaan tuntutan karena belum siap. 

“Sidang pembacaan tuntutan ditunda-tunda terus oleh JPU. Saya sebagai pengacara terdakwa, tidak tahu sebenarnya apa yang terjadi. Mengapa JPU menunda-nunda pembacaan tuntutan hingga 21 Oktober 2021. Kalau dilihat dari awal, JPU membuat surat dakwaan dapat dilihat dari mimik wajahnya dan surat dakwaannya, JPU sangat cerdas sekali karena bisa membuat surat dakwaan konstruksi hukum dicampurkan antara fitnah dan pencemaran nama baik sekaligus,” ungkap Aritonang.

Sinar Bintang menerangkan, pencemaran nama baik itu diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 sedangkan fitnah itu diatur dalam pasal 311 ayat 1 ke-1. Sedangkan kepada terdakwa dibuatkan surat dakwaan Pasal 311 ayat (1)  Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu, atau Pasal 310 ayat (2) Jo 55 ayat (1) kesatu, atau Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu. Penyertaan tindak pidana atau deelneming.

“Ayat (1) kesatu dikatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Akan tetapi dalam perkara ini yang disidangkan hanya sendiri saja, yaitu hanya terdakwa Jan Purdy Rajagukguk dengan konstruksi hukum splitsing, berkas terdakwa dalam bentuk terpisah,” ungkapnya.

Menurut Aritonang  sebenarnya hal ini dilakukan JPU biasanya karena saksinya tidak cukup, jadi salah satu pelaku tindak pidana yang melakukan peran paling kecil dimahkotai dan dijadikan Saksi Mahkota. Tetapi kemudian untuk mengungkap agar  tindak pidana ini supaya lebih jelas, maka salah satu pelaku tindak pidana itu dimahkotai. Maka disebutlah sebagai saksi mahkota.

“Saksi mahkota ini, tidak dihukum karena dia menjadi saksi mahkota untuk mengungkap tindak pidana. Dia yang turut melakukan tindak pidana itu. Jadi karena kekurangan saksi, maka dia yang menjadi saksi mahkota. Supaya persidangan itu menjadi terang,” ucap Aritonang. 

Sinar Bintang mempertanyakan , Petrus Sujono di persidangan dibuat sebagai saksi, tetapi bukan saksi mahkota. Dan itu dapat dibuktikan pada 29 September 2021, yaitu pada jadwal persidangan pembacaan rentut yang ditunda. 

“Kami melihat penyidik Polsek Tayan Hulu Aipda Suyatno dan Brigpol F Bimaisno Sesaka melakukan tahap dua Petrus Sujono pada tindak pidana dan laporan polisi yang sama, yang dilaporkan Sutek P. Mulih. Jadi kami semakin bingung, kenapa satu, laporan polisi yang sama dengan terlapor Petrus Sujono. Dengan surat pengaduan nomor 37/XI/2019 tanggal 11 November 2019 terhadap Petrus Sujono. Akan tetapi yang ditersangkakan adalah Jan Purdy Rajagukguk hingga menjadi terdakwa,” ucapnya. 

Aritonang di persidangan PN Sanggau telah menyampaikan  persoalan tersebut sudah diselesaikan oleh peradilan adat Dayak di Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu dan telah dibayarkan hukumannya terhadap Petrus Sujono 9 tael dan Jan Purdy Rajagukguk 9 tael masalah fitnah dan menyebar isu. Jika diuangkan sebesar Rp 8.824.000,-.

“Menurut kesaksian di peradilan, Stepanus Asau alias Asau bahwa Sutek P. Mulih melalui telepon menyatakan bahwa dia sudah siap menerima segala keputusan yang diputuskan oleh peradilan adat Dayak, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kec Tayan Hulu, Kab Sanggau” katanya.

Namun penyelesaian secara peradilan adat itu justru menjadi bukti bagi Sutek P. Mulih untuk membawa kasus ini ke peradilan umum. Surat pernyataan yang dibacakan Jan Purdy Rajagukguk saat peradilan adat menjadi bukti laporan ke polisi.

“Pembacaan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Petrus Sujono dalam Pengadilan Adat tersebut, terpaksa dibacakan oleh Jan Purdy Rajagukguk disebabkan Jan Purdy Rajagukguk tidak tahu permasalahan yang terjadi. Dia hanya sebagai Manajer yang mendapat laporan dari anak buahnya yaitu Petrus Sujono. Dan Petrus Sujono pada kesempatan tersebut tidak diberikan kesempatan untuk berbicara bahkan dilarang oleh Ibrahim Cs untuk membacakan Surat Pernyataan yang dia buat sendiri,” ujarnya.

“Selain dipaksa oleh Ibrahim Cs untuk membacakan Surat Pernyataan tersebut, juga disuruh juga oleh Kepala Desa Binjai Heriyanto supaya permasalahan selesai dan pagar dibuka, sehingga karyawan dapat bekerja kembali dan bisa gajian dan tidak menimbulkan efek lain yang lebih dahsyat,,” terang  Aritonang. 

Ia membeberkan, saat sidang adat itu, salah satu surat pernyataan itu ada pada Jan Purdy Rajagukguk. Dan ketika ditekan di sana, Jan Purdy Rajagukguk tidak tahu permasalahan ini dan diserahkan ke Petrus Sujono. 

“Tetapi tujuh orang yang hadir saat sidang adat berteriak dan menekan supaya Petrus Sujono tidak membacakannya. Akhirnya dipaksa Jan Purdy Rajagukguk yang membacakannya dan atas anjuran kepala desa Binjai dengan alasan yang saya sebutkan tadi,” terangnya. 

Setelah dibacakan Jan Purdy Rajagukguk, ia menyebut, Wakapolsek Tayan Hulu Marianus mengambil surat pernyataan tersebut dari Jan Purdy Rajagukguk, setelah anak buahnya mengambil dari Petrus Sujono dan menyerahkan ke Jan Purdy Rajagukguk.

“Setelah dibacakan dan selesai, Wakapolsek mengambil surat itu dan menyebutkan bahwa surat ini menjadi dokumen negara dan tidak akan jatuh kepada siapapun. Tetapi yang menjadi suatu permasalahan adalah, kemudian surat itulah yang dibuat menjadi barang bukti bagi Sutek P. Mulih melaporkan pencemaran nama baik ke Polsek,” ungkap Sinar Bintang. 

Aritonang menyayangkan penyelesaian secara peradilan adat dianulir. Padahal di Indonesia diakui mengenai peradilan adat yang bisa dilihat di undang-undang dasar dan UU Nomor 5 tentang UUPA. Tetapi kenapa dilaporkan lagi ke polisi dan polisi menerima laporan tersebut, kemudian memprosesnya hingga menjadi tersangka dan disidangkan di PN Sanggau. 

“Saya melihat ini sepertinya diduga ada pemaksaan. Karena harusnya sudah selesai. Dan suatu permasalahan tidak bisa disidangkan dua kali, orang itu tidak bisa dihukum dua kali. Tapi ini diulang, melanggar asas Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP). Saya lihat di kesaksian-kesaksian tidak terbukti,” imbuh Sinar Bintang. 

Terkait pembacaan tuntutan yang beberapa kali ditunda, ia menduga karena JPU sulit membuktikannya. “Dan dugaan saya, kemudian di-P21-kan Petrus Sujono yang kemudian saya sebagai pengacaranya. Ada skenario lagi yang dilakukan,” ucap Sinar Bintang.

P21 terhadap Petrus Sujono, dia bilang, kira-kira dengan maksud apabila Jan Purdy Rajagukguk bebas dan lepas demi hukum dan Petrus Sujono terbukti, maka jaksa kasasi demi kepentingan hukum. “Jadi menggunakan putusan Petrus Sujono, jaksa akan kasasi sehingga kembali dianulir keputusan PN Sanggau,” kata Sinar Bintang.

Ia menambahkan, dalam pernyataan wawancaranya Sutek P. Mulih di televisi lokal, dinyatakan bahwa dia menerima kiriman video pada waktu peradilan adat tersebut. Jelas dikatakan disana dikirim oleh Sius Suryan. 

“Jadi ada lagi tindak pidana baru yang sebenarnya terjadi. Setelah dilakukan peradilan itu, menjadi semakin kabur permasalahan ini. Jadi ada permasalahan baru yang timbul bahwa Sius Suryan mengambil Video tanpa izin pimpinan Peradilan Adat dan dengan sengaja mengedit Video tersebut sehingga “seolah-olah” Jan Purdy Rajagukguk mencemarkan nama baik Sutek P Mulih dari pikiran Jan Purdy Rajagukguk sendiri. Selain itu Sius Suryan mentransmisikan, jadi harusnya Sius Suryan juga harus diperiksa terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tegas Sinar Bintang.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau untuk kasus tersebut ketika dikonfirmasi terkait ditundanya dua kali sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau menyatakan, penundaan pembacaan tuntutan itu bukan hal yang disengaja. 

“Terkait penundaan tuntutan pidana untuk perkara atas nama terdakwa JPR, ini bukan merupakan hal yang disengaja oleh JPU,” kata M Nur Suryadi selaku JPU dalam perkara tersebut, Senin (11/10/2021).

M Nur menyampaikan, penundaan ini lebih dikarenakan banyaknya saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan JPU di dalam persidangan. Dimana keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU.

“Dan JPU tidak hanya menangani perkara atas nama terdakwa JPR. Maka untuk itu tentunya JPU perlu waktu lebih, guna menyusun surat tuntutan,” jelas M Nur.

Jaksa kemudian menyebut, penasehat hukum terdakwa yaitu Sinar Bintang Aritonang yang tidak pernah sekalipun hadir di persidangan. 

“Terkait pihak penasehat hukum terdakwa JPR, yakni saudara SBA, tidak pernah sekalipun hadir dalam persidangan. Ini karena terdakwa JPR dalam pemeriksaan di persidangan menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum,” kata M Nur.

Menurut dia, terdakwa JPR menyatakan menggunakan penasehat hukum baru pada saat pemeriksaan saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa telah selesai dan persidangan memasuki agenda tuntutan.

“Jadwal sidang berikutnya hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021. Dan saat itu JPU akan siap dengan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” tegas M Nur. 

Ia kemudian menjelaskan terkait pernyataan penasehat hukum terdakwa yang menyebutkan, menurut kesaksian di peradilan, Stepanus Asau alias Asau bahwa Sutek P. Mulih melalui telepon menyatakan bahwa dia sudah siap menerima segala keputusan yang diputuskan oleh peradilan adat Dayak, Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Terkait kesaksian di peradilan atas nama Stepanus Asau, yang bersangkutan bukan saksi dari JPU dan tidak pula merupakan saksi ad charge dari terdakwa. Ini menjadi pertanyaan kami terkait keterangan tersebut,” ujar M Nur. 

Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan tahap dua untuk tersangka lain atas nama Petrus Sujono. “Petrus Sujono sudah P21 dan kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas M Nur.

Dugaan Korupsi PTPN

Aritonang menduga kasus yang menjerat kliennya Jan Purdy Rajagukguk dan Petrus Sujono ada kaitannya dengan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebut ada dugaan korupsi terselubung di balik utang PTPN Rp 43 triliun. 

“Kalau disebutkan ada dugaan korupsi terselubung di PTPN I sampai PTPN XIV, berarti PTPN XIII ini termasuk di dalam ungkapan itu. Hanya di sini, kita nggak tahu. Apakah di sini (PTPN XIII) ada Rp 8 triliun, kita nggak tahu,” kata Sinar Bintang.

Karena itu, ia menduga Jan Purdy Rajagukguk harus di-shutdown, harus dimasukkan ke penjara untuk menutupi apa yang terjadi sesuai petunjuk yang diungkapkan Menteri BUMN. Tidak dapat Jan Purdy, harus dicari lagi yaitu Petrus Sujono untuk di-shutdown.

“Ini ada latar belakang hukum sebetulnya, tapi ini tergantung penyidik KPK, kepolisian, kejaksaan untuk melakukan hal itu. Kalau dugaan saya, itu yang terjadi sebenarnya. Karena bagi kita, pasal 310 sama dengan pasal 335, cuma pasal keranjang sampah. Tapi kenapa di-shutdown, supaya dibungkam, lu jangan ngomong,” kata Sinar Bintang. 

Ia berharap persoalan ini sampai ke telinga Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo. 

“Ini juga satu momen agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat dan Pak Erick Thohir mendengar ini. Karena Jan Furdy Rajagukguk dan Petrus Sujono ini adalah karyawan PTPN XIII, karyawan pemberani yang berani menjadi whistleblower apa yang terjadi di PTPN XIII, dibungkam dengan pasal 310, tetapi di pembuktian saya percaya bahwa hakim punya hati nurani,” ucap Sinar Bintang. 

Ia juga berharap, apa yang sudah dilaporkan mantan Direktur PTPN XIII Alexander Maha ke Polda Kalbar dapat menjadi perhatian.

“Semoga apa yang sudah dilaporkan, termasuk oleh Pak Alexander Maha yang memohon perhatian hukum terhadap LP-LP yang dilaporkan ke Polda, tapi di tingkat penyelidikan sudah distop. Saya tidak tahu, tinggal Kapolri menanyakan melalui Irwasum dan Propam dan Wasidik kenapa laporan-laporan ini ditutup. Ada apa? Saya tidak bisa menduga-duga. Tapi saya yakin, polisi itu penyidik handal, punya alasan untuk itu,” pungkasnya. (Rilis/Red)

Tags: Erick ThohirPTPNBUMNPencemaran Nama BaikJokowi

Discussion about this post

Berita Terkait

Kurir Narkoba Dijegal Polisi di Jalan, 25 Butir Ekstasi Gagal Masuk Hotel Pontianak

Kurir Narkoba Dijegal Polisi di Jalan, 25 Butir Ekstasi Gagal Masuk Hotel Pontianak

Selasa, 27 Mei 2025
Romi Wijaya didampingi ketua DPRD. Surya aditya usai menerim secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Senin (26/05/2025). Foto (Porkopim)

Kayong Utara Kembali Raih WTP, Bupati Romi Wijaya: Hasil Kerja Kolektif Seluruh Jajaran

Senin, 26 Mei 2025
Bunda PAUD Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie saat membuka Porseni PAUD se-Kota Pontianak.

Pemkot Pontianak Gelar PORSENI PAUD 2025, Bentuk Karakter Anak Sejak Dini

Selasa, 27 Mei 2025

Berita Terkini

Seorang pria berusia 22 tahun berinisial RY warga Kabupaten Sambas pekerja PT Wana Subur Lestari (WSL) ditemukan meninggal dunia di kanal Blok A Kompartemen A.45, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Diduga Tenggelam, Pria 22 Tahun Tewas di Kanal Area PT WSL Kubu Raya

Sabtu, 31 Mei 2025
Seorang pria berinisial JI (36) warga asal Kecamatan Pontianak Barat, tewas gantung diri di dalam rumah pada Jumat (30/5/2025).

Polisi Selidiki Motif Pria Asal Pontianak Barat Tewas Gantung Diri di Kubu Raya

Sabtu, 31 Mei 2025
Nura Husna Sahila (18), Jemaah Calon Haji termuda asal Kota Pontianak, tergabung dalam Kloter 26.

JCH Termuda Nura Husna Sahila Tunaikan Niat Sang Ayah

Sabtu, 31 Mei 2025
Ilustrasi (net)

Dorong Kontribusi Platform Digital, AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase

Sabtu, 31 Mei 2025
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank Kalbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang kerja sama penerimaan wakaf uang di Kantor Pusat Bank Kalbar Pontianak pada Senin (26/5/2025).

Bank Kalbar–BWI Kalbar Perpanjang MoU, Pengelolaan Wakaf Uang Diperkuat

Jumat, 30 Mei 2025

Trending

  • Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Tubuh Dipenuhi Memar dan Luka

    Bocah 9 Tahun di Pontianak Tewas Dianiaya Pacar Ibunya, Tubuh Dipenuhi Memar dan Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Motor Rekan Kerja, Perawat Wanita RSUD dr Rubini Mempawah Ditangkap Polisi  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Digrebek, Tiga Pemilik Narkoba di Sui Pinyuh di Ciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kirim Sabu Lewat Cargo, Residivis Asal Pontianak Ditangkap Polisi Kubu Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Begasak Seri II: Rizal Meninggal Usai Berlaga, Tumbang di Luar Ring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jurnalis.co.id

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2024 Jurnalis.co.id - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

© 2024 Jurnalis.co.id - All right reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?