
– Sat Lantas Polres Sekadau melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Minggu 10 Oktober 2021, di Jalan Merdeka Barat KM 9.
Kegiatan ini ditujukan kepada sopir atau driver kendaraan roda 4 yang tergabung dalam organisasi Truck Mania West Borneo (TMWB).
KBO Sat Lantas Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo selaku narasumber kala itu menjelaskan, bahwa sistematika UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai wujud dan pemeliharaan kamseltibcarlantas.
Selain itu, disampaikannya pula tentang upaya menurunkan angka kecelakaan, budaya dan tata tertib berlalu lintas serta kewajiban pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan.

“Sesuai pasal 57 ayat 3, kendaraan roda 4 atau lebih hendaknya memiliki kelengkapan seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K,” jelasnya.

Sebagai materi penutup, Agus Pratomo menyampaikan 7 jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban kecelakaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan TMWB dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk mewujudkan zero accident melalui disiplin berkendara yang baik sesuai aturan. (Rilis/Red)





Discussion about this post