– Jajaran Kepolisian Resor Sintang melakukan penggerebekan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Dusun Rabang Penabah Desa Jelundung Kecamatan Serawai, Kamis (07/10/2021) siang.
Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil berhasil menciduk empat orang tersangka. Masing-masing berinisial: RN, TO, AN dan SI–yang kesemuanya merupakan warga Serawai.
Dilansir dari laman resmi Humas Polres Sintang, Rabu (13/10/2021), keempat tersangka ini ditangkap saat sedang beroperasi di sekitar sungai.
“Setelah kami mendapat laporan, anggota melakukan pengecekan, dan mendapati pelaku sedang melakukan penambangan,” ungkap Kapolsek Serawai, AKP Muhammad Rasyid, Sabtu (09/10/2021).
Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti, yang antara lain; peralatan pertambangan serta satu kilogram pasir yang diduga mengandung emas. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Sintang.
Pelaku ditegaskan Kapolsek, diancam dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas Polres Sintang IPTU Hariyanto mengatakan, penegakan hukum kepada para pelaku PETI sesuai dengan Operasi PETI Kapuas 2021 yang digelar Polres Sintang dan jajaran.
Operasi PETI digelar terhitung mulai tanggal 7 – 20 Oktober 2021 atau selama 14 Hari dengan melibatkan sebanyak 35 personel.
Sasarannya mulai dari tempat, barang dan orang yang terindikasi terlibat dalam PETI dengan target operasi yang telah ditentukan.
“Selama giat operasi ini kami gelar, kami akan menyasar pada para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin dan kita himbau agar masyarakat pelaku Penambang Emas Tanpa Izin agar menghentikan kegiatannya karena akibat dari kegiatan tersebut berdampak kepada kerugian terhadap kekayaan dan kelestarian alam Kabupaten Sintang,” jelas IPTU Hariyanto.
Menurut Kasubag Humas, bahwa tujuan dari kegiatan Operasi PETI ini adalah menyelamatkan dan melestarikan kekayaan alam Kabupaten Sintang dari kegiatan penambangan tanpa izin, meningkatkan kesadaran patuh hukum bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan usaha penambangan, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan negara dan daerah dari penerimaan bukan pajak dan pajak kegiatan pertambangan. (Red)
Discussion about this post