
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Tidak terima dijadikan tersangka pengusaha besar di Kalimantan Barat ini mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyadur jpnn.com, gugatan praperadilan yang dilayangkan Siman Bahar termuat dalam situs sipp.pn-Jakartaselatan.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Pengusaha emas kelas kakap itu meminta Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 pada 23 Agustus 2021.
Siman Bahar juga meminta Majelis Hakim menghentikan penyidikan KPK terhadap dirinya berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 pada 19 Agustus 2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Siman Bahar telah melakukan praperadilan kepada pihaknya atas penetapan tersangka tersebut.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Siman Bahar) ajukan praperadilan,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017. Kerja sama pengolahan anoda logam keduanya sudah ada sejak tahun 2017.
KPK menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan pada Agustus 2021. Lembaga antirasuah sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK masih merahasiakan identitas tersangka berikut dengan kronologis kasusnya
Sebelumnya, pada Rabu (13/10/2021) malam Ali Fikri sempat memberikan keterangan tertulis di Kota Pontianak, Kalbar. Pihaknya belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado ini. Baik pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
“Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” tegasnya.
KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata Ali Fikri, tim penyidik KPK masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi. Seperti di Jakarta, Banten dan Kalbar.
Penggeledahan Perusahaan Siman Bahar
Seperti diketahui, KPK sempat menggeledah PT SIMBA di Dusun Coklat, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Jumat (17/09/2021). Saat itu, belum diketahui berkaitan dengan apa penggeledahan di perusahaan yang juga milik Siman Bahar ini.
“Mereka mengaku dari KPK RI, memang jika dilihat lengkap dengan rompi dan id card KPK,” terang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan ketika ditemui di Wajok Hilir, Senin (20/09/2021).

Yang pasti, petugas KPK datang ke perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan dan dermaga tersebut menggunakan empat mobil. Mereka dikawal kepolisian berseragam.
“Kalau tidak salah mereka itu sekitar sepuluh orang, menggunakan empat mobil dan dikawal oleh tiga polisi berseragam dengan mobil bertuliskan Polresta Pontianak,” ungkapnya.
Menurut sumber ini, ada dua ruangan di kantor PT SIMBA digeledah. Satu unit komputer yang terletak di lantai satu sempat dioperasionalkan petugas KPK, bahkan sangat lama.
“Tim KPK cukup lama mengoperasikan komputer di kantor itu,” jelasnya.

Dia mengatakan awalnya belum diketahui kalau yang datang tersebut petugas KPK. Namun ketika di dalam kantor PT SIMBA semuanya menggunakan rompi KPK lengkap dengan id card KPK.
“Tidak ada yang dibawa dari kantor dari setelah penggeledahan di lantai satu dan dua,” katanya.
Lanjutnya, penggeledahan mulai dari sekitar pukul 10.45 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
“Pak Tan Tjun Hwa selaku Dirut datang terlambat saat itu,” jelas dia.
Masih menurut sang sumber, waktu itu dia mendapat informasi yang menjadi tersangka dalam kasus ini bukan Siman Bahar. Hanya saja, ada kaitannya dengan Siman Bahar, sehingga perusahaan tersebut dilakukan penggeledahan.
Kasat Samapta Polresta Pontianak AKP Supardjo ketika dikonfirmasi berkaitan dengan pengawalan tim KPK di Kalbar, khususnya saat penggeledahan di PT SIMBA, dirinya tidak dapat memberikan keterangan apapun.
“Ada baiknya langsung ke KPK,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon.
“Itukan kegiatannya KPK. Ada baiknya langsung konfirmasi ke KPK,” sambung Supardjo.
Sementara itu, Komisaris PT SIMBA, Mery mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di perusahaannya. Dia mengatakan yang lebih mengetahui apa yang terjadi adalah Direktur Umum (Dirut) PT SIMBA, Tan Tjun Hwa.
“Saya tidak tahu masalah itu. Langsung tanya saja ke pak Tan (Tan Tjun Hwa, red). Saya lagi tidak enak badan dan lagi di rumah sakit, orangtua saya terpapar Covid,” kata Mery ketika dikonfirmasi wartawan melalui via telepon.
Dirut PT SIMBA, Tan Tjun Hwa ketika dikonfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp mengatakan memang dirinya hadir saat tim KPK melakukan penggeledahan. Tetapi dirinya tidak mengetahui terkait kasus apa penggeledahan itu.
“Tidak perlu saya jelaskan, dan saya tidak urus. Saya tidak mau memberikan keterangan. Jangan menyimpulkan sendiri,” kata dia di ujung telepon WhatsApp.
Setelah sambungan telepon ditutup, Tan Tjaun Hwa mengirim pesan singkat melalui chat WhatsApp dengan kalimat, jika dirinya tidak bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp juga belum mau membeberkannya.
“Pada waktunya nanti akan kami jelaskan ya,” balas Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 09.33 WIB. (rin)
Discussion about this post