– Viral video seorang narapidana Lapas Klas IIA Pontianak diguyur air comberan oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya.
Di dalam video tampak seorang WBP duduk jongkok. Kemudian WBP lain menggunakan gayung mengguyur air comberan kepada pria tersebut berulang kali. Video ini viral lantaran dituding korban di-bully narapidana lain.
Hukuman Mati
Benar kah demikian? Berdasarkan penelusuran Jurnalis.co.id, WBP yang diguyur air comberan bernama Ersa. Benar yang bersangkutan diguyur air comberan. Tapi, bukan lantaran di-bully narapidana lain.
Ersa merupakan WBP Lapas Klas IIA Pontianak dalam kasus narkotika. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Ersa. Tidak terima putusan PN Mempawah, Ersa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar.
Bukannya turun. Atas banding yang dilakukan, Ersa malah mendapat vonis lebih berat. Dia divonis maksimal atau hukuman mati dan sempat ditahan di Rutan Mempawah.
Ersa terus melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya. Dia pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi ini, Ersa hanya mendapat hukuman 18 tahun perjara. Dari sini lah video viral Ersa diguyur air comberan dimulai.
Kasasi Dikabulkan, Tunaikan Nazar
Kepala Lapas Klas IIA Pontianak, Farhan Hidayat membantah tudingan adanya bully di balik video viral tersebut. Aksi orang-orang dalam video untuk menunaikan nazar Ersa. Pasalnya, Ersa pernah bernazar siap diguyur comberan apabila kasasinya dikabulkan. Hukumannya turun atau tidak menjadi hukuman mati.
“Tidak demikian, itu terjadi karena memang nazarnya di Ersa kepada teman-temannya. Dan benar hukuman mati di Pengadilan Tinggi saat dilakukan kasasi, Hukuman Ersa turun menjadi 18 tahun,” terang Farhan, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021) pagi.
Begitu pula dengan kabar pem-bully-an yang dilakukan oleh WBP atas nama Teddy terhadap Ersa juga tidak benar. Karena tidak ada hubungannya Teddy atas guyuran air itu.
“Jadi saat menunggu keputusan kasasi, Ersa bernazar jika hukuman turun dari hukuman mati, maka dirinya siap untuk diguyur air comberan,” jelasnya.
“Teman-teman Ersa di blok A menagih janji itu, karena mengetahui Ersa diputus 18 tahun penjara saja okeh Mahkamah Agung, tidak jadi hukuman mati,” sambung Farhan.
Dikatakan Farhan, yang melaksanakan nazar dari Ersa ini ada sekitar empat orang. Mereka semua teman-temannya Ersa.
“Pengalaman saya sebagai Kalapas, memang kejadian seperti ini biasa, jadi ini mereka menganggap sebagai rasa syukur mereka. Kadang ada yang dilempari telur dan lain sebagainya,” bebernya.
Namun, ditegaskan Farhan, apa yang dilakukan Ersa dalam bentuk nazarnya tersebut tanpa sepengetahuan atau izin petugas Lapas Pontianak.
“Untuk handphone yang memvideokan sudah kita sita dan kita akan telusuri dari mana,” tegas Farhan seraya mengatakan ada sanksi isolasi atau strapsel bagi WBP yang memiliki handphone.
Sama seperti Ersa, Teddy juga merupakan WBP kasus narkotika. Teddy divonis hukuman mati. Sehingga Teddy bertanya kepada Ersa siapa yang uruskan, sehinnga putusan hukuman mati dibatalkan diganti 18 tahun penjara.
“Jadi menurut Ersa diurus oleh seseorang sebut saja X. Sehingga Teddy ingin juga diurus, namun hasil yang didapat tidak sesuai dengan harapan. Jadi tidak ada hubungan Teddy dengan kegiatan nazarnya si Ersa,” demikian Kalapas Klas IIA Pontianak. (rin)
Discussion about this post