– Masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu tentunya masih ingat dengan kasus seorang anak tega membunuh ayah kandung di Desa Gurung, Kecamatan Seberuang, Senin (19/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Bahkan jenazah ayahnya diseret ke jalan di depan rumah. Pelaku berinisial TS (38). Pelaku membunuh ayah kandungnya MR (68) dengan sebilah parang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau Kamis (21/10/2021), majelis hakim yang diketuai Fika Ramadhaningtyas Putri mengeluarkan amar putusan yang menyatakan terdakwa lolos dari hukuman. Pasalnya, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga diobservasi selama setahun di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.
“Terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, sebagaimana dalam dakwaan tunggal, tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena alasan pemaaf,” kata Crista Yulianta Prabandana, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (21/10/2021).
Crista mengatakan, dalam amar putusan juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di RSJ di Kota Singkawang segera setelah terdakwa dibebaskan dari tahanan untuk menjalani perawatan setahun.
“Menyatakan barang bukti berupa satu buah benda tajam jenis parang dengan panjang 50 cm untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” jelas Crista.
Senada, JPU Kejari Kapuas Hulu Jakson Sigalingging menyampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau telah memutus terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga diobservasi selama setahun d RSJ Singkawang
“Kami menerima putusan tersebut dan akan mengeksekusi atas amar putusan majelis hakim,” pungkas Jakson. (opik)
Discussion about this post