– Sebanyak dua kapal cumi asal Jakarta berhasil diamankan oleh Bupati Kayong Utara bersama masyarakat Kepulauan Karimata. Mereka selanjutnya diserahkan kepada Lanal Ketapang.
Maraknya nelayan dari luar yang menangkap ikan di perairan Kepulauan Karimata membuat nelayan lokal resah. Apalagi kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Kami mendapat laporan dari perwakilan nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata terkait aktivitas kapal luar yang menangkap cumi di perairan Kepulauan Karimata,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani.
Pada Sabtu (16/10/2021), Bupati beserta rombongan langsung melakukan penyisiran di perairan Kepulauan Karimata. Mulai dari Pulau Meledang Desa Pelapis hingga Desa Padang.
“Berjarak sekitar 80 mill dari Sukadana,” ujarnya.
Di perairan Desa Padang, sekitar 7 mil dari pantai, Bupati Citra menyaksikan ada puluhan kapal cumi yang beroperasi di malam hari. Padahal kapal ikan atau cumi nelayan luar seharusnya melakukan penangkapan dengan jarak minimal 20 mil dari lokasi Cagar Alam Laut (CAL).
“Jika menangkap ikan di perairan tersebut, harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah perairan tersebut,” jelas Bupati.
Senin (18/10/2021) aparat keamanan yang terdiri dari Anggota Pos Lanal Karimata, Aparat Kepolisian, Perangkat Desa, perwakilan nelayan dan tokoh masyarakat, setelah berkoordinasi dengan Bupati berhasil mengamankan dua kapal cumi asal Jakarta dengan bobot 24 GT dan 43 GT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua kapal tersebut tidak memiliki SIPI dan melakukan operasi di bawah batas minimal perairan,” jelasnya.
“Saya juga berkoordinasi dengan Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut Abdul Rajab, beliau meminta untuk menahan dokumen dan meminta nahkoda untuk membawa kapal ke Kamla Sukabangun Ketapang, guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Bupati.
Citra menegaskan apa yang dilakukannya untuk memberikan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan nelayan lokal. Karena keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan nelayan lokal harus diutamakan. Bagi kapal nelayan luar yang masuk ke wilayah perairan Kayong Utara tanpa memiliki SIPI dan melanggar UU Perikanan harus ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku.
“Agar memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberikan pengingat dan antisipasi bagi kapal lain untuk melakukan aktivitas dengan mentaati regulasi yang berlaku,” lugas Bupati Citra.
Sementara itu, salah seorang nelayan Desa Padang, Kecamatan Kepulauan Karimata, Yusuf menyampaikan keluhannya berkaitan dengan maraknya kapal-kapal nelayan luar yang beroperasi semaunya tanpa memikirkan nelayan-nelayan kecil.
“Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap modern, habis melibas rompon-rompon (tempat ikan) kami,” bebernya.
Dia berharap mudah-mudahan pihak keamanan laut dan instasi terkait baik pusat maupun provinsi Kalbar turun ke Karimata untuk memperhatikan keluhan mereka.
“Tolong perhatikan nasib kami, karena selama ini hanya Pemda Kayong yang sering membantu kami, tapi sayang, kewenangannya sangat terbatas,” kata Yusuf.
Yusuf juga berharap adanya kapal patroli yang berada di Karimata, sehingga siap kapanpun diperlukan.
“Harapan kami juga bagi kapal-kapal nelayan yang melanggar segera ditangkap tanpa pilih kasih, termasuk kapal yang suka ngebom ikan,” tukas Yusuf. (lud)
Discussion about this post