
– Bengkas out door AC milik adik kandungnya, Ab (29) harus mendekam di balik jeruji besi. Pelaku warga Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat ini ditangkap pada Senin (25/10/2021) siang.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menuturkan Ab melakukan pencurian pada 24 Oktober 2021 di Gang Gunung Rinjani.
“Ab membongkar Out Door AC merek Mitsubishi 1/2 PK yang terpasang di luar sebelah kiri rumah lantai 2,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/10/2021).
Akibat pencurian yang dilakukan Ab, korban yang merasa mengalami kerugian melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Pontianak.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp3.150.000,” ujarnya.

Menindak lanjuti laporan polisi yang dibuat oleh korban, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan. Tepat pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Jatanras mendapatkan informasi bahwa Ab sedang berada di rumah sepupunya di Jalan Putri Candramidi Gang Sentosa.
“Tim Jatantas berhasil mengamankan Ab, kemudian melakukan introgasi singkat. Ab mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keluarga yang telah mengambil satu unit mesin outdoor Ac Merek Mitsubishi,” ungkapnya.
Ab akan dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. (rin)





Discussion about this post