– Usai mengunjungi kegiatan vaksinasi yang digelar di Kelurahan Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan, Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin melanjutkan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Mahyudin mengatakan bahwa terdapat beberapa poin dalam reses kali ini yang dibahas. Salah satunya tugas konstitusi DPD RI menghadapi isu tentang amandemen UUD 45.
“Tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan tersebut, hanya saja melaksanakan tugas konstitusi DPD RI menghadapi wacana tentang amandemen kelima UUD 45,” jelas Mahyudin kepada media, usai bertemu Wali Kota di Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (18/10/2021).
Dalam reses, pihaknya ingin mendapatkan support daerah-daerah juga berkaitan dengan lembaga DPD RI untuk melakukan revitalisasi fungsi tugas dan kewenangan DPD.
Seperti diketahui, bahwa usia lembaga DPD RI ini memasuki 17 tahun dan merupakan produk baru diawal reformasi, dimana sebelumnya ada yang namanya utusan daerah dan golongan di MPR-RI.
“Kami berharap amandemen ini masuk penguatan fungsi DPD untuk sistem dua kamar yang efektif dalam rangka kita perjuangan kepentingan daerah di nasional, DPR-RI kamar kesatu dan DPD-RI kamar kedua,” papar Mahyudin.
Dengan penguatan fungsi DPD akan memungkinkan kewenangan daerah bisa diperkuat kembali seperti yang dulunya, zaman otonomi daerah sangat kuat, sekarang mulai ditarik kembali, seperti berbagai perizinan usaha, termasuk contohnya supermarket yang bisa dikeluarkan langsung Kementerian Perdagangan.
“Menurut kami justru itu bisa menimbulkan tumpah tindih kepentingan, bisa jadi wali kota tidak setuju dengan tata kota daerah masing-masing, tidak sesuai dengan kepentingan daerah yang akhirnya dapat menimbulkan konflik,” kata dia.
Untuk itulah harus ada sinergi kerja termasuk minta pendapat para bupati, walikota dan gubernur tentang penerapannya nanti, begitu juga dengan undang-undang cipta kerja yang dianggap menarik kewenangan daerah ke pusat, padahal sejarah mengatakan desentralisasi lebih baik dari pada sentralistik.
“Harapan kami kewenangan daerah itu bisa diperkuat kembali karena dulu di zaman otonomi, daerah itu sangat kuat,” terangnya.
Tidak hanya itu, kebijakan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berjalan juga banyak memberikan dampak kepada daerah.
“Kalau kita melakukan lagi upaya sentralistik maka sama saja kita mengulang dosa lampau, ini bisa tumpang tindih kepentingan dan akhirnya menyebabkan konflik,” pungkasnya. (Rga)
Discussion about this post