
– Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi membantah tudingan melakukan tebang pilih, rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun intervensi penyidik dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu.
“Dari sejak kegiatan pelaksanaan penegakan hukum PETI sekitar bulan Juli 2021 kemarin, hingga proses di pengadilan, saya tidak ada mengintervensi penyidik, dan itu internal penyidik, karena tidak boleh. Sebab itu ranah dari penyidik,” katanya kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021) malam.
Kapolres menjelaskan dalam penegakan hukum PETI selama ini pihaknya selalu mengutamakan sosialisasi, edukasi dan preventif. Penegakan hukum menjadi tindakan terakhir.
“Jadi ini ada tahapan yang harus kita laksanakan, dan tidak ada sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terhadap PETI, dan sekali lagi prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wedy juga memastikan dalam penegakan hukum PETI, pihaknya tidak ada tebang pilih di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Melainkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam penegakan hukum PETI, harus melalui beberapa tahap, karena lebih mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri.
“Pada saat melakukan penegakan hukum terhadap PETI di Desa Beringin Jaya Bunut Hulu, di lapangan hanya menemukan satu unit alat berat yang sedang beroperasi, sehingga satu orang yang kami amankan, dan sedangkan pelaku PETI lain tidak ada ditemukan di lokasi,” ucapnya.
Informasinya, kata Kapolres, ada lokasi lain yang banyak alat berat sedang melaksanakan kegiatan PETI. Namun, setelah dilakukan pengecekan lokasi tersebut kosong.
“Kalau memang ada, tetap kami tangkap, jadi tidak tebang pilih,” tegasnya.
Lanjut AKBP Wedy, begitu pula dengan tudingan merekayasa BAP. Dia pastikan penyidik sudah sesuai prosedur yang telah dilaksanakan selama ini. Dimana hasil pemeriksaan dalam BAP, sudah sesuai dengan yang sampaikan oleh terperiksa.
“Hasil pemeriksaan tertulis dalam BAP dibaca lagi oleh terperiksa berkali-kali, dan disetujui serta ditandatangani oleh terperiksa hasil BAP tersebut. Maka dari mana dibilang penyidik merekayasa BAP itu?” sebutnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, dibuktikan lagi bahwa berkas yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu sudah P21. Artinya, berkas tersebut lengkap.
“Jadi tak ada merekayasa BAP dari terperiksa,” tuturnya.
Kapolres juga menjelaskan dirinya sudah melakukan koordinasi dan komunikasi ke legislatif dan eksekutif, mendorong percepatan proses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi tersebut.
“Informasi yang saya terima dari eksekutif, akan segera keluar WPR,” pungkas Kapolres. (opik)
Discussion about this post