– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018. Sudah banyak saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim penyidik yang diketuai langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu tersebut tengah fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetukan tersangkanya.
“Saat ini tim tengah fokus dalam mencari dan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Dengan dua alat bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan untuk menemukan tersangkanya,” kata Martino, Rabu (03/11/2021).
Martino mengatakan saat ini pihaknya memang belum mengumumkan nama-nama tersangka. Namun dari alat bukti sudah ada beberapa nama mengarah ke calon tersangka.
“Pihak pejabat dinas kemungkinan bisa terjadi, tapi kami akan menentukannya berdasarkan alat bukti yang ada. Ditunggu saja, nanti pasti kita umumkan siapa saja tersangkanya,” janjinya.
Martino mengatakan dalam penyidikan ini Kejaksaan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap beberapa pihak. Seperti dari Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana. Pihaknya juga melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan terminal Bunut Hilir tahun 2018 tersebut.
Seperti diketahui, pembangunan Terminal Bunut Hilir 2018 bersumber dari dana ABPD di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu dengan nilai kontrak Rp1,06 miliar. Sedangkan masa kontrak 120 hari yang berlangsung dari 4 September 2018 hingga 31 Desember 2018.
“Dikarenakan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, terhadap kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, namun masih tidak terselesaikan, sehingga pada bulan Oktober 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir. Saat ini kondisi diketahui Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat,” pungkas Martino. (opik)
Discussion about this post