– Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan pria berinisial AYA (31) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu (31/10/2021) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengungkapkan pelaku ditangkap saat berada di swalayan di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu.
“Gerak-gerik pelaku sudah lama kami pantau dan kami awasi termasuk saat ia sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai Honda Vario warna putih merah,” katanya, Jumat (05/11/2021)..
Pelaku berhenti di depan swalayan. Ketika petugas datang menghampiri, pelaku nampak panik dan terlihat membuang satu buah balutan tisu.
“Petugas kemudian menyuruh pelaku mengambil kembali tisu yang dibuang. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ungkap Salahudin.
Pelaku bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika telah dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Salahudin. (suk)
Discussion about this post