– KA (54), seorang pengusaha rumah makan padang di Kabupaten Karawang jadi korban pembunuhan. Otak pembunuhan NW (49) istrinya sendiri yang kesal dimadu, karena korban kawin empat kali.
Menyadur bekaci.suara.com, awalnya istri korban yang sudah kesal minta dicarikan dukun santet namun batal. Akhirnya sewa pembunuh bayaran. Selain istri korban NW, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkap korban kasus pembunuhan berencana merupakan pengusaha rumah makan atau restoran padang di Jalan Jeruk Guro I RT001 Rw001 Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.
“Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban,” katanya saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu (06/11/2021).
Sebelumnya pada Maret lalu NW meminta kepada AM untuk dicarikan dukun santet untuk ditujukan pada korban yaitu suaminya. Pasalnya NW merasa sakit hati kepada korban yang sering main perempuan dan telah menikah sebanyak empat kali.
Untuk permintaan dicarikan dukun santet itu, NW menyerahkan uang Rp5 juta sebagai imbalan kepada AM. Namun dua bulan kemudian, AM kembali kepada NW dan mengatakan tidak menemukan dukun santet.
Sebagai gantinya rencana NW, AM menawarkan H kepada tersangka.
“Dan mengatakan bahwa ada yang bersedia membunuh dengan imbalan Rp30 juta,” bebernya.
NW pun langsung menyetujui dan memberi uang panjar Rp10 juta. NW kepada para tersangka lainnya meminta agar pembunuhan seolah-seolah kejadian pencurian atau begal.
Rencana pembunuhan pun dimulai. Bulan September tersangka AM dan H melakukan upaya pembunuhan pertama dengan membuntuti korban namun gagal.
Masih di bulan Semptember, percobaan pembunuhan kedua di GOR Panatayudha masih gagal karena situasi ramai.
Di bulan Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, istri korban NW menghubungi para algojonya menginformasikan bahwa korban terlihat di Kedai Ayam Bakar Saung Hejo GOR Panatayudha Karawang.
Sekira pukul 23.00 WIB, para tersangka membuntuti korban yang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, AM dan H langsung bacok korban dengan golok ke bagian kepala beberapa kali hingga korban terjatuh dari motor.
Setelah jatuh, tersangka masih membacok korban ke bagian perut dan dada menggunakan badik.
“Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya,” katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Discussion about this post