– Tim Jatanras Polresta Pontianak kembali berhasil menangkap pelaku perekaman cewek yang sedang mandi. Aksi tak terpuji tersebut kali ini dilakukan pria berusia 32 tahun berinisial RP.
Korban perekaman seorang wanita berusia 25 tahun. Diketahui tiga kali pelaku merekam korban saat mandi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia merekam sebanyak tiga kali di bulan Oktober lalu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Sabtu (06/11/2021) siang.
RP ditangkap pada Kamis (04/11/2021) sore di Gang Lamtoro Jalur II No. 18 B, Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Beliung. Kecamatan Pontianak Barat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku akan disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Salah satu kejadian perekaman itu dilakukan pelaku yakni pada Sabtu (09/10/2021) lalu, sore hari,” ungkapnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian atas aksi RP itu berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi SA warna abu-abu dengan imei 68939038751681 / 868939036751699.
“Di mana sarana telepon genggam ini lah digunakan pelaku untuk merekam korban ketika sedang mandi,” tuntas Indra.
Rekam Karyawati Cafe Mandi Bugil
Belum lama ini, Tim Jatanras Polresta Pontianak juga berhasil menangkap pria berusia 38 tahun berinisial DO yang merekam pelayan cafe wanita sedang mandi dalam keadaan telanjang,
DO merupakan warga Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Dia memvideokan karyawati wanita di Cafe Super, Jalan Parit H Husin (Paris) II, Pontianak Tenggara, pada 22 September sekitar pukul 16.47 WIB. Tidak terima, korban melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan DO merekam korban dengan wireless spy hidden.
“Tim Jatanras yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas AKP Indra, Jumat (29/10/2021) pagi.
Tepat pada 28 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku saat berada di kantornya beralamat di Paris II, Pontianak Tenggara.
“Kita tangkap dan kita amankan barang bukti yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Pelaku merupakan salah seorang pelanggan yang sering nongkrong di Cafe Super. Hasil pemeriksaan motivasi pelaku merekam wanita mandi bugil untuk konsumsi pribadi. Ternyata, pelayan cafe wanita yang jadi korban perekaman bukan seorang saja.
“Ada beberapa pelayan warung kopi (cafe, red) yang terekam,” ucapnya.
Ditegaskan Indra, pelaku melanggar pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tindak pidana setiap orang yang memproduksi, membuat pornografi adalah perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari aksi bejat pelaku berupa satu unit wireless spy hidden kamera warna hitam, satu helai baju kemeja warna biru tua, satu unit handphone merek OPPO RENO 4F. (rin)
Discussion about this post