– Rian Efriza alias Badong dan Iqbaludin melalui penasehat hukumnya Khondori Syamlawi melapor ke Polda Kalbar berkaitan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan dugaan upeti di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (05/11/2021).
Bukti-bukti yang diserahkan berupa video saat razia, kwitansi setoran, foto uang setoran, nama pengurus income desa, nama pemilik eksavator dan lain-lain.
Badong dan Iqbaludin melaporkan secara resmi ketidakadilan atas penangkapan keduanya yang dilakukan oleh oknum aparat. Mereka merasa dijadikan tumbal. Karena saat itu ada eksavator lain yang bekerja di lokasi sama dan berdekatan.
“Itu terlihat jelas pada video yang sempat direkam pada saat kejadian razia,” kata Badong dalam keterangannya kepada Jurnalis.co.id, Senin (08/11/2021).
Menurut Badong jelas razia yang dilakukan Polres Kapuas Hulu ada tebang pilih dan unsur pembiaran di situ. Karena hanya satu unit eksavator yang ditangkap, sementara yang lain dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan tindakan hukum.
“Ini jelas pembiaran dan patut dipertanyakan,” sebutnya.
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Putussibau dengan terdakwa Sunarto, Badong dan Iqbaludin telah membeberkan mengenai income desa dan uang keamanan kegiatan PETI di Desa Beringin Jaya.
“Benar adanya panitia income desa dan adanya panitia keamanan, sesuai dengan bukti-bukti yang telah diserahkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.
Soal income ini pun telah diakui langsung oleh Kades Desa Beringin Jaya, Ujang Herman di hadapan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi saat kunjungannya langsung ke lokasi pertambangan ilegal tersebut. Ujang Herman menyampaikan bahwa income desa sebesar Rp6.650.000 per unit eksavator setiap bulannya. Dananya digunakan untuk pembangunan masjid Desa Beringin Jaya.
“Itu juga telah dilihat langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi ke lokasi pembangunan masjid,” ucapnya.
Badong dan Iqbaludin meminta kepada Polda Kalbar untuk mengusut masalah ini sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, diduga ada keterlibatan oknum aparat di dalamnya. Sehingga aktivitas PETI di Desa Beringin Jaya mampu bertahan kurang lebih empat tahun ini.
“Dalam laporan itu saya jelas meminta agar kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar,” tandasnya.
Badong dan Iqbaludin menyatakan kesiapannya diperiksa di Polda Kalbar supaya tidak terjadi intervensi hukum.
“Sehingga masalah ini bisa diungkap secara jelas dan terang benderang,” pungkas Badong.
Dia menambahkan laporan mereka di Polda Kalbar ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pangdam XII Tanjungpura dan Pomdam XII/Tpr.
Termasuk tembusan juga ke Kodim 1206 Putussibau, Bupati Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu dan beberapa redaksi stasiun televisi di Jakarta. (m@nk)
Discussion about this post