– Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku narkotika. Saat diamankan tersangka berinisial YP membawa serta memiliki sabu dan ekstasi.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Senin (08/11/2021).
Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pengembangan, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap YP di halaman Asrama Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan), Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (08/11/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penggeledahan diilakukan terhadap YP di hadapan masyarakat sekitar. Ditemukan narkoba dalam satu buah kardus warna cokelat berisi dua buah kantong plastik besar. Masing-masing kantong berisi sabu seberat 2,019 Kilogram dan sebanyak 5.050 butir pil ekstasi.
“Di saku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang di dalamnya berisi satu klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo.
Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.
Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus pengungkapan narkoba ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ucapnya.
Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dengan segenap elemen masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah perbatasan Indonesia – Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan.
“Sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” imbaunya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. (rin)
Discussion about this post