– Pengusaha elektronik di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota diduga telah menutup akses jalan warga.
Tanah yang dihibahkan untuk jalan gang tersebut oleh keluarga besar H Giman itu ditutup oleh pengusaha elektronik dengan mendirikan tembok. Sehingga tak ada lagi akses untuk melintas.
Hj Mugiarti selaku pemilik tanah mengatakan, awalnya tanah yang berdiri rumah toko (ruko) tersebut adalah tanah warisan orangtuanya. Tanah tersebut kemudian dijual dan oleh pembelinya dibangunlah ruko. Saat transaksi jual beli tanah, kepada pembeli sudah disampaikan bahwa di dalam sertifikat terdapat sebagian tanah yang dihibahkan untuk jalan gang.
“Tanah yang saya hibahkan untuk jalan gang itu, sudah dikeluarkan dari sertifikat,” terang Mugiarti, Senin (15/11/2021).
Ketika ruko tersebut dibeli oleh pengusaha elektronik, lanjut Mugiarti, tanah yang dihibahkan tersebut malah ditutup dengan cara mendirikan tembok.
“Tak hanya tembok, si pengusaha itu juga mendirikan kamar mandi dan memasang tempat penampungan air,” beber Muguarti.
Mugiarti menyatakan ia beserta keluarga besar jelas tidak terima dengan tindakan pengusaha elektronik tersebut, yang mengambil dan menutup tanah hibah untuk jalan gang. Karena tanah tersebut bukan tanah milik si pengusaha elektronik. Melainkan tanah ahli waris yang dihibahkan untuk akses jalan.
“Atas tindakan penutupan jalan tersebut, kami sudah mengadukan masalah itu ke RT dan kelurahan,” jelasnya.
“Sudah mediasi tapi tidak ada hasil. Intinya kami minta jalan yang ditutup itu dibuka kembali,” sambung Mugiarti.
Mugiarti menegaskan pula, bahwa saat jual beli, tanah yang dihibahkan untuk jalan tidak masuk dalam objek yang dijual.
Sementara itu salah seorang wanita bernama Oliv dari toko elektronik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan berkaitan dengan penutupan akses jalan yang dihibahkan oleh keluarga Hj Mugiarti, dirinya mengaku kurang mengetahui permasalahan tersebut.
“Masalah ini bos saya yang lebih paham. Dia sudah tunjuk orang untuk urus,” ungkap Oliv kepada wartawan.
Sementara itu Ketua RT4 RW 34, Kelurahan Sungai Bangkong, Kholilah, membenarkan, bahwa pemilik tanah sebelumnya, yakni Mugiarti dan keluarganya sudah menghibahkan sebagian tanahnya untuk digunakan sebagai jalan gang.
“Tanah yang dihibahkan itu, memang merupakan akses menuju gang-gang yang ada di dalam. Namun tiba-tiba pemilik ruko menutup jalan tersebut,” ujarnya.
“Penutupan jalan ini tidak ada lapor ke saya,” sambung Kholilah.
Kholilah menambahkan tindakan penutupan jalan tersebut akhirnya dilaporkan pemilik tanah yang lama ke RT. Kemudian dilaporkan ke kelurahan untuk diselesaikan.
“Kalau tidak salah masalah ini sudah dilaporkan ke Pol PP,” tuntas Ketua RT4/RW34 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota. (rin)
Discussion about this post