– Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan NWD alias N (26) dan KD alias D (19), pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di salah satu cafe Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban pada 14 September 2021. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhinya keberadaan kedua pelaku diketahui di salah cafe jalan Reformasi.
“Anggota meluncur kesana, kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya Minggu kemarin sekitar pukul 10.00 wib,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
“Saat dilakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya,” sambung Indra.
Dijelaskan dia, atas pengeroyokan yang dilakukan pelaku, remaja berusia 17 tahun itu mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing, serta tangan sebelah kanan terasa sakit.
“Sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yakni tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Indra. (rin)
Discussion about this post