– Polres Kapuas Hulu menetapkan Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong sebagai buronan tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu.
“Tanggal 12 November 2021 kemarin kita tetapkan dua tersangka ini (Badong dan Iqbaludin) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, Selasa (15/11/2021).
Reza menyampaikan penetapan kedua tersangka ini dalam DPO dikarenakan mereka hingga tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik tidak pernah datang.
“Kita ada kirim panggilan ke alamat rumahnya yang disampaikan ke penyidik pada saat di BAP, tapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Sehingga berdasarkan SOP penyidikan mereka berdua sudah bisa ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Reza menjelaskan Badong dan Iqbaludin disangkakan pasal 55 dan 56 KUHP. Badong sebagai pihak yang memfasilitasi antara pemilik alat yakni Iqbaludin. Sampai saat ini Iqbaludin sebagai pemilik alat berat.
“Walaupun masih ada keterangan dari yang bersangkutan harus kita minta, tapi yang bersangkutan tetap tidak koperatif untuk memenuhi panggilan,” sebutnya.
Dalam rangkaian tindak pidana illegal mining ini ada operator, pemilik alat berat dan pemodal.
“Nah, ini operator sudah menjalani persidangan dan sudah vonis, makanya hasil pengembangan kita kejar pemilik alat dan pemodalnya,” pungkas Reza. (opik)
Discussion about this post