
– Tahun 2021, Bantuan Sosial (Bansos) dana hibah di Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah Rp51 miliar dengan jumlah 371 penerima bantuan.
“90 persen sudah disalurkan ke penerima. Ada juga sedang dalam proses pencairan tahap dua dan tiga,” kata Elias Kinson, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Hulu, Kamis (17/11/2021).
Kinson menyampaikan dari dana Bansos Rp51 miliar tersebut penerimanya di antaranya Masjid Agung Darunnajah Putussibau sebesar Rp2,5 miliar, STIT Iqra Rp1 miliar, LPTQ Rp750 juta, Polnep Rp5 miliar, Masjid Almustawa Rp1 miliar, Masjid Al Mukmin Desa Kubung Rp500 juta, Masjid Al Bayan Desa Sirajaya Pengkadan Rp1,3 miliar dan Surau Sabilal Muttakin Rp400 juta.
Selanjutnya, Yayasan Santo Yosep Paroki Penampakan Tuhan di Siut Rp634 juta, Masjid Darussalam Rp500 juta, Masjid Baitul Maqdis Rp1,05 miliar, KONI Rp400 juta, Dharma Wanita Rp200, TP PKK Rp400, GOW Rp200 juta dan lain-lain.
“Dari dana Bansos yang ada difokuskan kepada keagamaan, pendidikan, olahraga dan lainnya,” ujarnya.

Kinson menjelaskan untuk mekanisme bagi penerima mendapatkan Bansos tersebut harus mengajukan proposal kepada Pemkab Kapuas Hulu kemudian diverifiaksi oleh timnya.
“Kemudian dikaji persyaratannya dan kita melihat tingkat urgennya seberapa besar bantuan itu diberikan. Namun dalam Bansos ini juga tergantung dari kebijakan dan Pokir Anggota DPRD Kapuas Hulu,” ujarnya.

Kinson mengatakan sering kali para penerima belum paham betul bagaimana teknis pengelolaannya dan juga penyusunan laporan pertanggungjawabannya.
“SDM masih kurang dalam mengelola dan menyusun laporan pertanggungjawabannya. Belum lagi jarak waktu dan transportasi yang menjadi kendala kita,” ujarnya.
Lanjut Kinson, banyaknya penerima bantuan yang belum paham bagaimana teknis pengelolaannya dan juga penyusunan laporan pertanggungjawaban, maka untuk itu perlu dilakukan pembinaan SDM.
“Paling tidak ketika penerima bantuan dalam mengelola dan menyusun SPj mengacu SOP dan ketentuan berlaku tata cara penerimaan Bansos, baik itu individu kelompok dan kelembagaan. Selain itu, kita harapkan juga ada koordinasi dan komunikasi ketika penerima bantuan ini menghadapi kesulitan,” jelasnya.
Sambung Kinson, untuk permohonan pencairan Bansos ini paling lambat 15 Desember 2021, maka untuk itu permohonan pencairan harus sudah masuk semua.
“Karena akhir tahun tutup buku. Untuk penerima bantuan kita harapkan menyampaikan SPj-nya akhir tahun,” demikian Kimson. (opik)





Discussion about this post