– Polemik pemagaran jalan yang dilakukan pemilik toko elektronik di RT4 RW34, Jalan Danau Sentarum, langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kota Pontianak.
Melalui Kelurahan Sungai Bangkong, kedua belah pihak, yakni pemilik ruko dan warga pemilik tanah yang lama dimediasi.
Hasilnya, kelurahan memberi waktu selama sepuluh hari kedepan, bagi pemilik toko elektronik untuk membongkar pagar yang menutup akses warga.
Sekretaris Lurah Sungai Bangkong, Sunarto kepada wartawan mengatakan sebelumnya antara kedua belah pihak telah dilakukan pertemuan. Namun mediasi pertama pada 13 April lalu tidak menemukan jalan keluar.
“Hari ini, Kamis 18 November kembali digelar mediasi. Hasilnya pemilik ruko dalam hal ini pemilik usaha elekronik sudah bersedia untuk membongkar pagar tembok yang menutup jalan tersebut,” jelasnya, Kamis (18/11/2021) siang.
“Mereka diberi waktu selama sepuluh hari kedepan untuk membongkar pagar yang menutup jalan/gang,” sambung Sunarto.
Sunarto memastikan, jika dalam batas waktu yang telah diberikan, pemilik toko tidak membongkar pagar/tembok yang dibuat hingga menutup jalan itu. Maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP.
“Pengakuan pemilik toko, jalan itu dipagar/tembok hanya untuk keamanan saja,” ujar Sunarto.
Sementara itu Pemilik Toko Elektronik, Stephen mengatakan pihaknya telah diberi waktu untuk melakukan pembongkaran.
“Pagar tersebut dibangun pada dasarnya hanya untuk keamanan bukan untuk mengambil tanah,” ujar Sunarto kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Menurut Stephen pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“Kalau hasil akhir harus dibongkar seperti itu, berdasarkan pada hukumlah kami pertimbangkan,” ujarnya.
Sedangkan pemilik tanah yang lama, Hj Mugiarti menyatakan bahwa sejak awal ahli waris sudah meminta agar pagar dibongkar. Kalau memang tanah yang dihibahkan pihaknya untuk jalan lalu dipakai, boleh-boleh saja. Tapi jangan ditutup lalu dibangun kamar mandi.
“”Almarhum bapak saya sudah bilang tanah itu dihibahkan untuk jalan. Tidak boleh ditutup. Saya memegang amanah orangtua,” tegasnya.
Mugiarti berharap, pemilik toko elektronik tersebut dapat memenuhi hasil musyawarah yang telah disepakati di Kantor Lurah Sungai Bangkong. Di mana pemilik toko di-deadline 10 hari membongkar tembok tersebut. (rin)
Discussion about this post