– Seorang pria warga Desa Bandar Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial AS (59) ditangkap polisi lantaran membunuh istrinya sendiri, NHR (55).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban.
“Korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Keduanya juga sering cekcok karena permasalahan rumah tangga,” katanya, dikutip dari suara.com, Jumat (19/11/2021).
Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama pelaku pergi ke ladang pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 07.00 WIB untuk menderes getah karet.
Di ladang tersebut, pelaku membunuh korban dengan cara membacok korban pada bagian leher dan tangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku juga sempat membuang barang bukti parang tersebut ke dalam jurang yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.
Jenazah korban ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 23.00 WIB saat melintas di lokasi tersebut yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada Rabu (17/11/2021).
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres.
Discussion about this post