– Dianggap hanya melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada warga bernama Randika Jauhari Putra, Lurah Beringin Kecamatan Kapuas Roy Manik menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Jumat (19/11/2021). Sidang dipimpin satu orang hakim dengan dua orang penuntut dari Polres Sanggau.
Dalam sidang tersebut diputuskan terdakwa Roy Manik terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Pelaku hanya di penjara kurungan selama 10 hari dan masa percobaan tiga bulan serta dibebani membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Namun hukuman kurungan tidak perlu dijalankan dan dalam masa percobaan dalam waktu 3 bulan terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana.
Putusan sama juga dijatuhkan hakim kepada terdakwa Randika Jauhari Putra pada sidang pertama di hari yang sama. Di siding Tipiring tersebut, Randika dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menyampaikan dasar hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lurah Beringin Roy Manik menjadi tindak pidana ringan (Tipiring) adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan visum.
“Dari hasil itu, kita konsultasikan ke ahli hukum pidana dan mengelurkan pendapatnya menyatakan itu Tipiring,” kata Tri Prasetyo.
Kepolisian Tarik SPDP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus ketika dihubungi mengatakan sidang Tipiring untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lurah Beringin Roy Manik masih domain dan kewenangan dari penyelidik kepolisian.
“Kalau Tipiring penyidik bisa langsung limpahkan ke pengadilan,” katanya.
Dibeberkan Tengku, penyidik kepolisian ada mengajukan surat penarikan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke kejaksaan. Penarikan tersebut atas dasar alat bukti keterangan ahli dan visum et repertum disimpulkan bahwa perbuatan terlapor masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana ketentuan pasal 352 Kitab Undan-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Akibat perbuatan tersangka tidak menghalangi korban menjalankan aktifitas sehari-hari,” jelas Tengku.
Sanksi Pembinaan
Sementara itu, Supardi Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sanggau meminta Pemkab Sanggau memberikan sanksi kepada oknum ASN yang dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam sidang Tipiring di Pengadian Negeri Sanggau kemarin.
“Keputusannyakan sudah ada, saya minta Pemkab Sanggau berikan sangsi kepada oknum ASN tersebut,” katanya, Minggu (21/11/2021).
Dikatakan Supardi mau sehari, dua hari atau satu jam pun kalau sudah dinyatakan bersalah harusnya ada sanksi dari Pemkab Sanggau kepada Lurah Beringin Roy Manik.
“Kita hanya ingin menjaga marwah pemerintah daerah menuju pemerintah yang bersih dan bermartabat,” tegas Supardi.
Terpisah, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka ketika dikonfirmasi mengatakan akan ada sanksi pembinaan bagi Lurah Beringin Roy Manik.
“Ia akan ada sanksi, tentu nanti dari BKPSDM yang akan prosesnya setelah mendapatkan salinan putusannya,” ucap Kukuh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan inkrah perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Sanggau.
“Nanti akan ada rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang memutuskan sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (22/11/2021).
Herkulanus menerangkan salinan putusan itu diperlukan sebagai bahan rapat tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda Sanggau.
“Tim yang diketuai pak sekda yang menelaahnya, BKPSDM bagian dari tim yang berkedudukan sebagai anggota, nanti tunggu ada keputusan tim saja. Penjelasannya langsung oleh Pak Sekda,” tutup Herkulanus. (DD)
Discussion about this post