– Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian yang melukai gadis berusia 17 tahun di kost Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/11/2021). Pencuri sadis berusia 19 tahun berinisial PD alias KC terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Pelaku dibekuk kepolisian setelah melarikan diri selama 3 x 24 jam usai secara sadis melukai gadis berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku Kelas III SMA saat melakukan aksi pencurian, Kamis (25/11/2021) dini hari.
“TKP tepatnya di Parit Aim Kecamatan Ambawang,” jelas Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold didampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko di Mapolsek Sungai Ambawang, Senin (29/11/2021).
Dijelaskan Kapolres, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
“Laporan itu terus kita tindak lanjuti dan mencari serta mengejar pelaku guna dilakukan penangkapan,” jelas ujarnya.
Anggota kepolisian sempat mengejar pelaku di rumah orang tuanya di Bengkayang. Namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.
“Akhirnya setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku, pelaku berhasil kita tangkap di Desa Semangi Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Polisi akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (tembakan yang melumpuhkan pelaku, red).
“Saat ini sudah diberikan perawatan medis,” ucapnya.
Dikatakan Kapolres aksi sadis pelaku didorong rasa sakit hati kepada korban lantaran merasa dihina. Kemudian muncul niat dari pelaku untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku melakukan aksinya berawal dengan mematikan CCTV, kemudian saklar listrik serta menyiapkan kunci inggris serta Sajam,” jelasnya.
“Pelaku berhasil masuk dan sempat merokok sambil berpikir bagaimana tindakan selanjutnya,” sambung Kapolres.
KC kemudian mendekati korban dan. Ia sempat duduk di dekat kepala korban. Pelaku lantas memukul dan menjerat leher korban dengan tali sepatu. Korban melakukan perlawanan, sehingga tali putus.
“Korban dipukul dengan tangan kosong,” sebutnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku langsung ke pintu kamar mengambil kunci inggris dan senjata tajam (Sajam). Dengan kunci inggris, pelaku menghujani kepala korban sebanyak delapan kali.
“Korban kemudian diseret, karena korban membuka mata, korban di pukul lagi. Akhirnya korban berpura-pura tidak bergerak. Pelaku pun percaya dan langsung melarikan diri dengan cara mengambil uang tuna senilai Rp2 juta dan membawa satu unit sepeda motor milik korban,” bebernya.
Ditambahkan Jerrold, hubungan pelaku dengan korban adalah rekan kerja.”Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tegas AKBP Jerrold.
Sementara PD alias KC kepada wartawan mengaku menyesal dan bersalah. Ia tega kepada korban lantaran mengaku sakit merasa dihina.
“Saya menyesali perbuatan saya,” ujarnya kepada wartawan. (rin)
Discussion about this post