– Satnarkoba Polresta Pontianak menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, karena membawa sabu dan ekstasi yang disembunyikan di celana dalam istri.
Pasutri berinisial AW (24) dan HG (30) ini dibekuk di Komplek Swadiri Permata, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (28/11/2021).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Andi Herindra melalui Kasat Resersenarkoba, AKP Joko Sutriayatno mengatakan Pasutri tersebut ditangkap kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa narkotika, dengan ciri-ciri istrinya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jalan Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri, Kecamatan Pontianak Timur,” ungkapnya, Senin (29/11/2021) pagi.
Joko menjelaskan saat penggeledahan dilakukan anggotanya yang disaksikan warga sekitar, ditemukan tiga plastik klip transparan berisikan serbuk diduga sabu dan tiga butir tablet ekstasi. Kedua jenis barang haram tersebut disimpan dalam celana dalam tersangka HG.
“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Satresnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu,” bebernya.
HG mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Rencananya akan dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti langsung kita sita yakni sabu dengan berat 7,66 gram dan tiga butir tablet narkotika jenis ekstasi, dua alat hisap sabu (bong), dan dua unit handphone android ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” tuntas Joko. (rin)
Discussion about this post