– Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyampaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 melalui Surat Nomor: 180/2626/HK-A tertanggal 25 November 2021 kepada DPRD Kayong Utara.
“Propemperda ini dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Bupati Kayong Utara Citra Duani saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kayong Utara, Senin (29/11/2021).
Bupati mengatakan penyampaian usulan rencana program pembentukan Perda kepada DPRD tersebut bertujuan untuk tertib administrasi dan untuk peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah.
“Penyampaian usulan rencana program pembentukan Perda tahun 2022 ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan produk hukum daerah, khususnya rancangan peraturan daerah agar dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan selaku pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” terangnya.
Citra menjelaskan bahwa program pembentukan Perda atau Propemperda disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun.
“Dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD,” jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Perda tahun 2022 diusulkan didasari oleh perintah Undang-undang dan bebeberapa hal yang dianggap sangat penting. Sehingga Raperda yang diusulkan tersebut harus benar-benar yang diprioritaskan.
“Mengingat program pembentukan Perda tahun 2022 yang diusulkan tersebut didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dengan memperhatikan beberapa hal penting lainnya, maka Raperda yang diusulkan dalam program pembentukan Perda ini merupakan Raperda yang penting dan diprioritaskan sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah dibidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.
Raperda dari Pemkab Kayong Utara yang dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang terdiri dari 11 usulan dan 5 usulan inisiatif DPRD ditambah 3 Raperda yang bersifat kumulatif terbuka. (lud)
Discussion about this post