
– Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kalbar memberikan piagam perhargaan kepada Kapolresta Pontianak, Selasa (30/11/2021). Bertempat di ruang Kapolresta Pontianak, penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar dan Ketua LPAI Kalbar.
Penghargaan itu diberikan atas kinerja Kapolresta dan jajaran Satreskrim Polresta Pontianak dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan anak.
“Dengan penghargaan ini kami akan semakin menjalin hubungan baik antara kepolisian dan KPPAD serta LPAI dalam menangani kasus anak,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra.
Kapolresta berharap ke depan akan semakin sedikit bahkan tidak ada lagi berbagai kasus kejahatan yang melibatkan anak. Karena ia sangat menyayangkan bila masih ada kasus-kasus kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anak.
“Oleh sebab itu, kami terus berusaha memberikan imbauan-imbauan kepada masyarakat, agar tidak terjadi lagi,” harapnya.
Bila terdapat kasus-kasus pidana yang melibatkan anak, ia menegaskan akan melakukan pengananan hingga tuntas, sampai pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan bukan berlatar suka atau tidak suka, namun sudah melalui sejumlah prosedur.
“Pemberian penghargaan atas kinerja, bagaimana Polresta menanggapi setiap ada laporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku sesuai aturan peradilan anak dan perlindungan anak,” ujarnya.
Ditegaskannya, KPPAD dalam menentukan keputusan berprinsip pada kolektif kolegial. Sehingga dalam memutuskan dalam pemberian penghargaan tersebut sudah diputuskan secara bersama tidak personal.
“Dalam pengajuannya pun harus dikirimkan ke tingkat nasional, dan ditahap nasional secara internal memiliki kriteria tersendiri. Hingga menjelang penghujung tahun 2021, KPPAD Kalbar sudah melakukan pendampingan terhadap 261 kasus,” tuntas Eka. (rin)
Discussion about this post