– Pengadilan Negeri Putussibau menggelar sidang kedua gugatan sengketa Pasar Pasar Dogom Permai yang diajukan Musani melalui kuasa hukumnya Fian Wely, Selasa (30/11/2021). Penggugat dan Tergugat sepakat menyelesaikan perkara perdata ini secara mediasi.
Sidang dihadiri beberapa pihak Tergugat yakni Banjeir selaku kuasa hukum dari Tergugat 1 Ratna Juwita, Tergugat 2 Edy Suhita, Tergugat 3 Bupati Kapuas Hulu, Tergugat 4 Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta BPN Kapuas Hulu yang turut Tergugat.
Dalam perkara perdata ini, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau memilih jalur mediasi berdasarkan kesepakatan dari Penggugat dan Tergugat.
“Sidang dalam perkara ini wajib mediasi. Mediasi untuk mencari jalan keluar terhadap masalah ini,” kata Fika Ramadhaningtyas Putri, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau saat dalam persidangan.
Dikatakan Fika, pihaknya menggunakan mediator dari Pengadilan Negeri Putussibau yakni Novitasari sebagai mediator dalam perkara ini.
“Sidang pun kita tunda minggu depan,” ucap Fika.
Sementara Banjeir, kuasa hukum dari Ratna Juwita selaku Tergugat 1 menyampaikan pihaknya bersama Tergugat lainnya melakukan mediasi.
“Minggu depan nanti pihak Penggugat menyampaikan tuntutannya seperti apa. Dari situ nanti dibahas lagi oleh para Tergugat,” ucapnya.
Banjeir mengharapkan dalam perkara ini ada kesepakatan damai, sehingga tidak dilanjutkan sampai pengadilan.
“Tapi kita lihat minggu depanlah bagaimana perkara ini,” ucap Banjeir.
Sementara Fian Wely, kuasa hukum Musani selaku Penggugat mengatakan pihaknya diminta untuk menyiapkan resume gugatan untuk disampaikan di sidang selanjutnya.
“Ada nanti pokok intinya agenda mediasi selanjutnya pihak penggugat menyampaikan resume perkara yang terdiri dari tuntutan dari kami,” ujarnya.
Pada intinya, kata Fian, pihaknya bersedia berdamai dan bentuk-bentuk perdamaian nanti seperti apa nanti bisa dilihat tanggapan pihak para Tergugat.
“Hanya bentuk-bentuk perdamaiannya saja yang musti disepakati,” pungkas Fian. (opik)
Discussion about this post