– Pemilik toko elektronik, Stephen tak kunjung membongkar tembok pagar penutupan akses gang warga di Jalan Danau Sentarum Kecamatan Pontianak Kota kendati deadline sepuluh hari yang diberikan Pemkot Pontianak melalui Kelurahan Sungai Bangkong telah berakhir.
Dari pantauan di lapangan lokasi, tembok setinggi lebih dari dua meter itu sampai dengan saat ini masih kokoh berdiri. Padahal Kelurahan Sungai Bangkong memberi batas akhir kepada pemilik toko elektronik untuk membongkar habis tembok tersebut pada 27 November 2021
Kasi Pemerintahan Kelurahan Sungai Bangkong, Nurbaiti mengatakan, kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dirinya sudah mendatangi lokasi tembok yang menutup jalan gang. Diketahui tembok belum dibongkar, hanya bak air yang sudah diturunkan.
“Saya tanya anak buahnya, apa sudah ada pembongkaran. Ternyata baru mulai dilakukan,” beber Nurbaiti, Rabu (01/12/2021).
Nurbaiti mengungkapkan pembongkaran yang dilakukan belum sepenuhnya dilakukan, meski telah melewati batas waktu atau deadline yang ditentukan.
“Jika pemilik toko elektronik tersebut mengingkari janjinya, maka pihak kelurahan sudah mempersiapkan langkah untuk menangani masalah tersebut,” tegasnya.
Dia menyampaikan hingga saat ini tembok tersebut masih berdiri. Olwh karena itu, pihaknya langsung melayangkan surat permohonan ke Satpol PP untuk segera membongkarnya.
“Setelah saya lihat belum ada pembongkaran, kami langsung melayangkan surat permohonan ke Sat Pol PP untuk segera dibongkar,” pungkas Nurbaiti.
Sebelumnya, difasilitasi Kelurahan Sungai Bangkong, pemilik ruko dan warga pemilik tanah yang lama dimediasi. Kelurahan memberi waktu selama sepuluh hari, bagi pemilik toko elektronik untuk membongkar pagar yang telah menutup akses jalan warga.
“Sebelumnya antara kedua belah pihak telah dilakukan pertemuan, namun mediasi pertama pada 13 April lalu tidak menemukan jalan keluar,” jelas Sunarto, Seketaris Lurah Sei Bangkong.
Pada Kamis 18 November 2021 kembali digelar mediasi. Hasilnya pemilik elekronik menyatakan bersedia untuk membongkar pagar tersebut.
“Mereka diberi waktu selama sepuluh hari kedepan untuk membongkar pagar yang menutup jalan,” tegas Sunarto.
Jika dalam batas waktu yang telah diberikan, pemilik toko tidak membongkar pagar, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP.
“Kalau pengakuan pemilik toko, dipagar hanya untuk keamanan saja,” tutur Sunarto. (rin)
Discussion about this post