– Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini tertuang dalam mengimplementasikan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ikuti Inmendagri dan aturan-aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten/kota se-Kalbar,” kata Sutarmidji
Kendati kasus Covid-19 di Kalbar terbilang melandai, pria disapa Midji ini mengingatkan bahwa pandemi masih belum berakhir. Sehingga Protokol Kesehatan (Prokes) dan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan virus corona masih berlaku.
“Ikuti saja itu. Insya Allah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini memastikan tidak ada penyekatan-penyekatan dalam pelaksanaan PPKM level 3 nantinya. Sebagaimana kehendak pemerintah pusat.
“Saya pastikan tidak ada. Sesuai dengan aturan pusat, tidak ada penyekatan-penyekatan,” ucapnya.
“Tapi yang jelas penerapan tentang SOP protokol kesehatan dan syarat-syarat perjalanan tetap. Negatif PCR untuk masuk ke Kalbar tetap masih berlaku. Bahkan untuk kapal laut, kita juga akan lebih ketat,” sambung Midji.
Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar, Harisson, aturan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut juga memuat peniadaan mudik Nataru.
“Jadi mudik Nataru tidak boleh, juga terdapat larangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI-Polri, dan karyawan swasta selama Nataru,” jelasnya.
Dinkes bersama pihak terkait dalam Satgas Covid-19 Kalbar akan melakukan pengetatan-pengetatan sesuai apa yang menjadi Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan Prokes pada gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan atau mall, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai (PPKM) level 3. (ndi)
Discussion about this post