– Dinas Pekerjaan Umum Bina marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi, Rabu (1/12/2021) di aula DPUBMSDA. Rakor dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini beserta Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bahtiar.
Haspiansyah selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kapuas Hulu menyampaikan Rakor Tim Pembina Jasa Konstruksi biasanya dilakukan dua kali dalam setahun.
“Akan tetapi pada tahun 2021 ini hanya dilaksanakan sekali saja,” katanya.
Haspiansyah mengatakan tahun ini juga telah dilaksanakan pelatihan tenaga teknis yang merupakan pembekalan dalam melaksanakan kegiatan dengan baik dan benar sesuai aturan dalam melaksanakan kegiatan jasa konstruksi.
“Tenaga teknis yang telah dilatih bisa menyebar di seluruh OPD yang memiliki kegiatan berkaitan dengan jasa konstruksi, tidak hanya di DPUBMSDA dan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang saja, tetapi semua OPD yang ada kegiatan sejenis juga mensyaratkan untuk keahlian tenaga teknis tersebut,” terang Haspiansyah.
Kepala DPUBMSDA Kapuas Hulu Hj Ana Mariana menyampaikan berkaitan dengan pelatihan tenaga teknis, pihaknya memiliki tupoksi salah satunya pembinaan jasa konstruksi.
“Kita sudah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas sebagai pembina jasa konstruksi kepada penyedia jasa dengan melakukan pelatihan tenaga teknis,” ungkapnya.
Bahkan baru-baru ini, kata Ana, telah dilakukan pembinaan jasa konstruksi kepada aparat pelaku jasa konstruksi di desa. Sebab ada dana desa yang digunakan untuk infrastruktur.
“Pembinaan jasa konstruksi pada desa mendapat respon yang baik sekali, karena selama ini pekerja di desa hanya melakukan pekerjaan berdasarkan pengalaman, dengan adanya pembinaan ini mereka tahu bagaimana pekerjaan konstruksi yang baik dan benar,” ujar Ana.
Sementara dalam arahanya, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk memantau dan mengevaluasi pelaksana penyelengara jasa konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu, sabagai mana yang di amanat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 76 ayat 4.
“Pemantauan dan evaluasi sangatlah penting meminimalisir permasalahan, dalam pelaksanaan konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerja konstruksi yang baik dan berkualitas,” jelasnya.
Sekda berharap semua pihak yang terkait, baik itu Aparatur Sipil Negara Pemkab Kapuas Hulu serta pelaku jasa konstruksi agar bersama-sama dapat berupaya meningkatkan kinerja profesionalisme dalam mengelola jasa konstruksi di Kapuas Hulu.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan sebaik baiknya, agar maksud dan tujuan dilaksanakan kegitan ini dapat tercapai secara maksimal,” pungkas Sekda. (opik)
Discussion about this post