– Ketinggian air Sungai Kapuas dari hulu hingga ke hilir kurang lebih 38 meter. Dari Danau Sentarum hingga ke Muara Jungkat sangat landai. Sehingga pembuangan air ke laut harus dijaga dengan baik.
“Banjir akan terjadi jika mulut laut tersumbat, seperti yang ada di Kabupaten Sekadau, dimana sedimentasinya sangat tinggi, sehingga air yang akan keluar di menjadi terhambat di Kabupaten Sintang,” kata Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat menjadi narasumber Webinar bertema ‘Memahami Kondisi Lanskap Sub DAS Ketungau, Melawi dan Kapuas Hulu dan Dampak pada Banjir Sintang’ di Ruang Analisis Data, Jumat (03/12/2021).
Gubernur karib disapa Bang Midji ini mengatakan sedimentasi terjadi karena sudah empat tahun tidak ada aktivitas pengerukan alur muara sungai. Empat tahun lalu kewenangan pengerukan sungai dipegang oleh PT Pelindo II. Kemudian beralih kewenangan ke Kementerian Perhubungan RI.
“Semenjak dialihkan ke Kementerian Perhubungan tidak pernah dilakukan pengerukan sekali pun. Tahun 2020 kewenangan tersebut dipindahkan lagi ke PT Pelindo II, tapi karena core business PT Pelindo II tidak lagi mengurus Pelabuhan Dwikora, tetapi sudah berfokus ke Pelabuhan Internasional Kijing,” terangnya.
Midji menuturkan jika 2 – 3 tahun lagi tidak ada pengerukan, maka air yang berada di daratan akan lambat kembali ke lautan.
“Jika tidak ada pengerukan muara sungai, maka air akan tetap berada di daratan, itu yang menyebabkan lambatnya air surut di daratan,” ulasnya.
Sementara itu, kata Midji, 70 persen Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas sudah rusak. Maka diperlukan perhatian dari masyarakat maupun perusahaan untuk menjaga lingkungan di Kalbar.
“Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan bersama-sama melakukan penghijauan dan memperbaiki lingkungan, serta juga memperhatikan masalah penyebab terjadinya sedimentasi dan lain sebagainya,” ajak Gubernur.
Webinar ini diselenggarakan Yayasan Natural Kapita Indonesia. Turut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Muhammad Munsif, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani.
Kepala Dinas LHK Kalbar Adi Yani menyatakan akan melakukan penanganan pascabanjir dalam pengelolaan DAS Kapuas. Seperti pengerukan dari hilir Sungai Kapuas.
“Pengerukan harus dilakukan terutama di hilir Sungai Kapuas dan simpang Sungai Kapuas yang biasanya terjadi pendangkalan akibat lahan-lahan yang kritis dari kegiatan usaha,” ujarnya.
Adi Yani menyebut lahan-lahan kritis juga akan ditangani seperti melakukan penghijauan dan membuat lokasi pembibitan.
“Tidak hanya di daerah rawan banjir saja, tetapi di seluruh wilayah Kalbar diwajibkan untuk membuat lokasi pembibitan yang dilakukan oleh instansi terkait maupun pelaku-pelaku usaha,” tutup Adi Yani. (ndi)
Discussion about this post