– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan Rn (29), seorang penjual minuman beralkohol (Minol) di Gang Suka Doa, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ratusan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek dan kadar alkohol disita polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto penangkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihaknya tentang penjualan Minol atau Miras secara ilegal.
Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung ke TKP, ternyata benar di rumah tersebut ada orang yang menjual minuman keras jenis Drum Wisky.
“Kemudian dilakukan penindakan dan dari rumah tersebut ditemukan minuman keras lainnya,” jelasnya, Jumat (03/12/2021) pagi.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan sebanyak 764 botol miras atau alkohol berbagai merek di rumah Rn. Karena penjualan miras secara ilegal, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak.
“Saat ini pelaku terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mengetahui dri mana ratusan Miras ini didapatkan,” ujarnya.
Barang bukti ratusan botol miras dikemas dalam 41 dus anggur merah berukuran 620 Ml sebanyak 492 botol, 11 dus anggur merah gold ukuran 620 Ml sebanyak 132 botol, 2 dus anggur putih ukuran 620 ML sebanyak 24 botol, dan anggur ketan hitam ukuran 620 ML sebanyak 18 botol.
Kemudian bir singaraja ukuran 620 ML sebanyak 48 botol, new port revolution ukuran 620 ML sebanyak 12 botol, anggur merah ukuran 275 ML sebanyak 48 Botol, MIX MAX blueberry ukuran 275 ML sebanyak 11 botol, new port red ukuran 620 ML sebanyak 3 botol, drum wisky ukuran 700 ML sebanyak 6 Botol, drum wisky ukuran 250 ML sebanyak 6 botol.
“Semua Miras ini kita temukan di rumah Rn,” jelasnya.
Rn akan dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP.
“Dugaan tindak pidana yang dilakukan Rn yakni berupa melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dan atau menjual, menawarkan, menerima, membagi-bagikan barang yang diketahui barang-barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post