
– Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga perangkat Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau dalam perkara korupsi Dana Desa tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp409.168.612.
Ketiganya adalah Kepala Desa (Kades) Marius, Sekretaris Desa (Sekdes) Vinsensius dan Bendahara Desa (Bendes) Gunawan. Putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor Negeri Pontianak pada Kamis (02/12/2021) dengan nomor putusan 52, 53, 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 2 Desember 2021.
Putusan Majelis Hakim didengar langsung oleh tim JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Entikong dan Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang yang diselenggarakan secara tatap muka. Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang secara daring elektronik dari Rutan Kelas II Sanggau.
“Dalam perkara Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 ini terbukti telah merugikan keuangan negara/desa sebesar Rp.409.168.612,” kata Kacabjari Entikong, Rudy Astanto melalui WhatsApp, Sabtu (04/12/2021) pagi.
Terdakwa Marius, Vensensius dan Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ketiga terdakwa dinyatakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Ketiga melanggar pasa 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” beber Rudy.
Terdakwa Marius dan Vinsensius masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan.
“Kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp136.389.537,33 yang diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 8 bulan,” jelasnya.
Sementara untuk terdakwa Gunawan dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan. Kemudian dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp106.389.537,33 yang diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 6 bulan.
“Terhadap barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Semongan melalui Perangkat Desa Semongan,” ucapnya.
Menurut Rudy, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak lebih ringan dari tuntutan JPU Cabjari Entikong.
Sebelumnya JPU menuntut Marius dan Vinsensius pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan.
“Kemudian keduanya dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 6 bulan,” sebutnya.
Sedangkan terdakwa Gunawan sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp30 juta.
“Diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 3 bulan,” pungkas Rudy.
Terhadap putusan Pengadilan Tipikor Pontianak tersebut, tim JPU Cabjari Entikong dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut. (rin)
Discussion about this post