– Kasus Novia Widyasari Rahayu (23) bunuh diri di samping makam ayahnya menjadi awal petaka bagi Bripka Randy, anggota Polres Pasuruan Kabupaten. Terkuak fakta Bripka Randy pernah memaksa wanita muda itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Menyadur cnnindonesia.com, Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan kekasih korban bunuh diri yang ditemukan di makam ayahnya, di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (02/12/2021) sore.
“Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (04/12/2021) malam.
Bripka Randy akan dihukum secara etik dan pidana. Pertama, ia akan ditindak sesuai Peraturan Kapolri, lantaran statusnya adalah anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11,” ucapnya.
“Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” lanjut Slamet.
Pasal 348 KUHP menerangkan barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika perbuatan itu mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bripka Randy diamankan usai Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan gabungan. Dari penelusuran tersebut ditemukan sejumlah fakta.
Slamet mengatakan bahwa Bripka Randy sudah berkenalan dengan korban sejak bulan Oktober 2019. Keduanya bertemu dalam sebuah acara di Malang.
“Pada saat itu sedang nonton bareng launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ucapnya.
Rentang tahun 2020 – 2021 diketahui Bripka Randy kerap memaksa Novia untuk berhubungan seksual. Perbuatan terlarang tersebut dilakukan keduanya di wilayah Malang, baik di kos maupun hotel. Akibatnya korban sempat hamil sebanyak dua kali.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” tandasnya.
Bripka Randy memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat aborsi. Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2020 usia kandungan masih usia mingguan.
“Sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Bripka Randy menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang. Obat di minum di tempat kost korban di wilayah Malang.
Aborsi kedua pada Agustus 2021, Bripka Randy membeli obat cykotec seharga Rp1,5 juta di sebuah apotek sekitar Malang. Korban bahkan sampai mengalami pendarahan di tengah perjalanannya pulang ke Mojokerto.
“Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp1.500.000 di apotek sekitar Malang, dibayar oleh terduga pelaku,” katanya.
Korban Novia lalu ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak jauh dari jasad korban ditemukan cairan yang disebut mengandung potassium.
“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.
Slamet menuturkan, atas kejadian ini, pihaknya akan menindak tegas Bripka Randy menggunakan sanksi etik dan hukuman pidana.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” pungkas Slamet.
Discussion about this post