– Di tengah badai pandemi Covid-19, realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 relatif baik. Secara kumulatif realisasi investasi mencapai Rp20,19 triliun atau 104,04 persen dari target RPJMD Kalbar sebesar Rp19.41 triliun sepanjang periode Januari – Desember tahun 2020.
“Capaian realisasi investasi tahun 2020 ditopang oleh investasi pada beberapa proyek strategis nasional yang relatif masih dapat terealisasi sebagaimana rencana meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19,” kata Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan saat pembukaan kegiatan Capacity Building dalam Rangka Peningkatan Investasi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Hotel Aston Pontianak, Selasa (07/12/2021).
Selain itu, realisasi proyek pada sektor perkebunan juga relatif masih dapat terlaksana meskipun tetap disertai dengan pembatasan-pembatasan.
“Namun tidak berdampak besar terhadap proyek yang dijalankan,” ujarnya.
Pihaknya, kata Norsan, sangat berkomitmen mendorong peningkatan investasi di Kalbar dalam rangka peningkatan realisasi investasi dalam negeri. DPMPTSP yang membuat kebijakan perizinan kepada investor yang akan berinvestasi di Kalbar.
“Ini semua tergantung pelayanan kita kepada investor. Jika pelayanan kita baik dan cepat akan menjadi salah satu daya tarik untuk investor berinvestasi di Kalimantan Barat,” pintanya.
Norsan minta kepada DPMPTSP, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, dalam memberikan perizinan para investor yang sudah taat pada SOP jangan sampai terlambat.
“Untuk perizinan yang berkaitan dengan AMDAL akan memakan waktu. Tapi, kita berikan waktu agar secepat mungkin bisa menyelesaikan AMDAL tersebut, sehingga investasi bisa berjalan dengan cepat. Insya Allah, suatu daerah akan cepat maju jika banyak investor yang berinvestasi,” terangnya.
Dalam rangka mendorong investasi di daerah, Pemprov Kalbar telah dan akan melakukan beberapa upaya. Yaitu mendukung dan melaksanakan arahan Presiden dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha yang dilakukan melalui penerapan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dalam penerbitan perizinan dan non perizinan yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya melakukan evaluasi terhadap perizinan dan non perizinan yang masih diterbitkan secara manual agar kedepan dapat dilaksanakan melalui sistem OSS.
“Jadi, jangan ada yang dilakukan secara manual lagi. Dengan adanya sistem OSS, perizinan lebih cepat dan dapat menghindari pungutan-pungutan liar yang tidak diinginkan yang nanti akan masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Perlunya meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam menaati ketentuan terkait penanaman modal dalam perizinan berusaha.
“Kita juga mendorong proyek-proyek besar dan strategis untuk mendapatkan fasilitas penanaman modal. Bahkan jika memungkinkan dapat menjadi proyek strategis nasional,” pungkas Norsan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar Agus Husain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar Hendra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar.
Sedangkan narasumber Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Noneng Komara, serta Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro, Dr Karlina Aprilia Kusumadewi. (ndi)
Discussion about this post